Praktis, kini Pertalite resmi berstatus sebagai BBM subsidi. Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Penetapan Pertalite sebagai BBM subsidi menggantikan Premium mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Dalam paparan Direktur Jenderal Migas ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, 29 Maret 2022 lalu, terungkap bahwa kuota Pertalite tahun 2022 adalah sebesar 23,05 juta KL.
Rincian kuota Pertalite per hari dan per bulan
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga telah menyusun skenario penyaluran Pertalite baik secara bulanan maupun harian.
Berdasarkan Low Skenario (sesuai kuota) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM, berikut jatah penyaluran Pertalite per hari sepanjang tahun 2022:
Sedangkan kuota Pertalite per bulan selama tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Dengan skenario distribusi Pertalite harian dan bulanan tersebut, secara keseluruhan jatah Pertalite pada tahun 2022 adalah 23.050.091 KL per tahun.
Penyaluran Pertalite melebihi kuota
Dalam bahan paparan yang sama, terungkap pula bahwa realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai: 4,26 juta KL.
Angka tersebut melebihi kuota penyaluran Pertalite sebesar 18,5 persen, berdasarkan skenario penyaluran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya permintaan Pertalite yang melebihi kuota tersebut, Kementerian ESDM mengestimasikan masih akan terjadi over kuota 15 persen atau mencapai 26,5 juta KL dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta KL sepanjang 2022.
Berikut skenario penyaluran Pertalite dengan menyesuaikan permintaan secara harian:
Sedangkan skenario penyaluran Pertalite per bulan dengan menyesuaikan besarnya permintaan adalah sebagai berikut:
Sebagai informasi, harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter.
Harga Pertalite tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
https://money.kompas.com/read/2022/04/03/184727326/jadi-bbm-subsidi-pengganti-premium-ini-kuota-pertalite-tahun-2022