Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat masih ada praktek pungutan liar (pungli) di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota.
Padahal pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan dalam penerapan Zero ODOL.
"Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Pasalnya, pungli ini akan menjadi beban perusahaan angkutan barang. Kemudian untuk menutup pengeluaran tersebut, perusahaan akan mengangkut muatan secara berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).
Dia menjelaskan, praktik pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa.
Adapun besaran pungli kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.
Penyebab pungli
Menurut Djoko, pungli tersebut diakibatkan oleh minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor.
"Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji," ucapnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, pemerintah memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200.000 dan tertinggi Rp 440.000.
Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya tunjangan kinerja yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah pemerintah daerah, maka besaran tukin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD pemda setempat.
Oleh karenanya, menurut dia, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah secara efektif tapi bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi.
"Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya," kata Djoko.
Setelah dilakukan peningkatan tunjangan Jabatan yang besarnya memadai seperti RP 2-4 juta agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," tutur dia.
Menhub sebut truk ODOL rugikan negara Rp 43,45 triliun tiap tahunnya
Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimention over loading/ODOL) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut diakibatkan karena kendaraan ODOL tersebut membuat infrastruktur jalan menjadi rusak sehingga pemerintah harus sering memperbaikinya.
"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, kendaraan ODOL juga menyebabkan kecelakaan lalulintas karena sebagian besar atau 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan.
Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Ada dua hal yang terdampak dari truk ODOL, yaitu infrastruktur jalan cepat menagalami kerusakan dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2022/04/04/141500426/pengamat--pungli-di-sejumlah-lokasi-uji-kendaraan-bermotor-sulitkan-penerapan