Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo Nilai Kebijakan PPN 11 Persen Turunkan Penjualan Ritel Modern

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kenaikan tariff PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dapat menghilangkan momentum kenaikan penjualan di ritel modern, yang telah terpuruk bersama berbagai sektor lainnya selama efek pandemi.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, kenaikan PPN 11 persen tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, disaat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM & LPG serta biaya tol.

"Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11 persen misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan Inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," jelas Roy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

"Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur, susu, telur dan banyak lainnya, yang sebelumnya dikecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP no.7/2021 telah dirubah dan dijadikan objek PPN, walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan per 1 April 2022 dan karena barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional berkewajiban memiliki PKP dengan menerbitkan faktur pajak & melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya, yang berpotensi perlu tenaga administrasi, yang berdampak menambah biaya yang tentunya akan dikenakan pada harga jual barang pokok & penting kepada Konsumen," sambung Roy.

Oleh sebab itu, Roy meminta kepada pemerintah agar mendefinisikan kembali dengan jelas dalam petunjuk pelaksanaan alias juklak dan petunjuk teknis alias juknis dengan rinci atas segala barang-barang kebutuhan pokok untuk tidak dikenakan PPN 11 persen per April 2022 terutama saat bersamaan sebagian besar masyarakat memasuki bulan Ramadhan.

Hingga saat ini, diaku dia, Aprindo bersama berbagai sektor, masih menunggu Juklak/Juknis maupun KMK atas UU HPP/21, untuk definisi detail bahan pokok dan penting (Bapokting), diantaranya perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11 persen.

Roy juga mengatakan, periode Ramadhan 2022 ini merupakan harapan bagi industri ritel modern untuk mendorong kenaikan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada Kuartal II/April-Mei 2021, ketika pertumbuhan ekonomi mencapai pertumbuhan 7,07 persen.

"Kita semua masih dalam masa anomali, ditambah pandemi yang masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi ke II & III, artinya Aprindo berharap diperlukan kearifan, adaptif dan kerelevan-an untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini, dimana pertumbuhan ekonomi masih sangat berfluktuasi dikala pertumbuhan ekonomi indonesia tercatat secara tahunan pada tahun 2021 sebesar 3,69 persen dan 2020 sebesar 2,74 persen, dan saat harapan tahun 2022 ini, untuk kita bersemangat dan berupaya mencapai 5 -5,4 persen," jelas Roy.

https://money.kompas.com/read/2022/04/04/144000126/aprindo-nilai-kebijakan-ppn-11-persen-turunkan-penjualan-ritel-modern

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke