Regulasi Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 5 April 2022.
Regulasi ini diterbitkan setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan adanya aturan baru ini, pemudik yang menggunakan pesawat harus mempelajari persyaratan terbaru ini.
"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk bepergian saat mudik agar masyarakat dapat bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan Lebaran. Diharapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan," ucapnya.
Berikut persyaratan yang perlu diketahui dan diikuti para pemudik sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022:
Selain itu, pemudik juga wajib mengikuti protokol kesehatan berikut ini selama perjalanan:
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," tutur dia.
https://money.kompas.com/read/2022/04/04/150147926/syarat-lengkap-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022