Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Lengkap Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

Regulasi Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 5 April 2022.

Regulasi ini diterbitkan setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan adanya aturan baru ini, pemudik yang menggunakan pesawat harus mempelajari persyaratan terbaru ini.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk bepergian saat mudik agar masyarakat dapat bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan Lebaran. Diharapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan," ucapnya.

Berikut persyaratan yang perlu diketahui dan diikuti para pemudik sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022:

Selain itu, pemudik juga wajib mengikuti protokol kesehatan berikut ini selama perjalanan:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  7. Penumpang pesawat udara harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing agar petugas dapat memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pemudik.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/04/150147926/syarat-lengkap-naik-pesawat-saat-mudik-lebaran-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke