Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin Akui Masih Adanya Ketidakpatuhan Soal Distribusi Minyak Goreng

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian terus memantau dan menyelidiki terkait pendistribusian minyak goreng curah yang dipatok pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan minyak goreng curah bersubsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Menperin dalam siaran resminya, Senin (4/4/2022).

Contoh ketidakpatuhan berikutnya, disebutkan dia, adalah di sisi distribusi.

Dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini pun dinilai mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer.

Kenudian ditemukan juga distributor dan pengecer yang enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Menperin Agus juga meminta kepada para pelaku industri yang belum mendapatkan pembayaran dari BPDPKS agar tidak tidak perlu khawatir, sebab anggaran BPDPKS adalah anggaran public, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.

“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Agus.

Menperin bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia pun telah melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi.

Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut.

Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Menperin Agus.

https://money.kompas.com/read/2022/04/04/204500126/menperin-akui-masih-adanya-ketidakpatuhan-soal-distribusi-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke