Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pinjaman Online Akan Dikenakan Pajak

Maka atas penghasilan yang diterima dari imbalan bunga dari peminjam akan dipotong pajak.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Penyelenggaraan Teknologi Finansial di mana penyelenggaraan layanan pinjam meminjam secara online termasuk yang dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 ini nantinya akan mewajibkan penerima penghasilan atas bunga pinjaman dari Peer To Peer Lending (P2PL) dipotong pajaknya oleh penerima penyelenggara P2PL atau yang disebut Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Lahirnya regulasi atas pengenaan pajak bagi pinjaman secara online ini tentu saja akan memberikan aspek keadilan dan kepastian hukum atas aplikasi pinjaman online yang saat ini marak tumbuh di tanah air.

Aspek keadilan terkait atas penghasilan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Selama ini pemotongan pajak dilakukan atas pelaku investasi secara konvensional melalui deposito, surat utang, efek atau surat berharga lainnya.

Dengan demikian, terdapat kesetaraan atau perlakuan perpajakan yang sama antara investasi secara online maupun secara non online.

Pajak penghasilan juga hanya dikenakan bagi pemberi pinjaman. Aspek kepastian hukum diperoleh karena selama ini sudah ada juga penyelenggara pinjol yang telah memungut pajak dari pemberi pinjaman.

Dengan adanya aturan ini, semua penyelenggara diwajibkan untuk memungut pajak.

Bagaimana mekanisme perpajakannnya? Pajak akan dikenakan kepada pemberi pinjaman yang mendapatkan tambahan penghasilan dari imbalan bunga.

Selain itu penyelenggara P2PL juga dikenakan pajak atas biaya atau jasa yang dikenakan kepada peminjam dan juga perima pinjaman. Contohnya adalah sebagaimana ilustrasi berikut ini.

Misalnya PT Aneka Usaha hendak meminjam uang sebesar Rp 50.000.000 untuk membiayai kebutuhan perusahaannya melalui sebuah perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2PL) bernama Pinjaman Daring yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui aplikasi P2PL yang dikelola oleh PT Pinjaman Daring, PT Aneka Usaha berkomitmen untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu 2 tahun dengan memberikan imbalan bunga 12 persen per tahun atau 1 persen setiap bulannya.

Setelah melihat penawaran PT Aneka Usaha melalui aplikasi Pinjaman Daring, sebuah perusahaan bernama PT Investor Utama memutuskan untuk meminjamkan dana kepada PT Aneka Usaha.

Melalui aplikasi P2PL tersebut, PT Investor Utama meminjamkan uang sebesar lima puluh juta rupiah dengan mendapat imbalan bunga 1 persen atau lima ratus ribu rupiah per bulan selama jangka waktu dua tahun.

Dengan demikian, PT Aneka Usaha membayar sebesar Rp 500.000,- setiap bulannya melalui Pinjaman Daring.

Melalui aplikasinya, PT Pinjaman Daring, misalnya, mengenakan biaya administrasi kepada PT Aneka Usaha sebagai penerima pinjaman sebesar Rp 1.000.000.

Sementara itu, kepada PT Investor Utama sebagai pemberi pinjaman, misalnya, menetapkan biaya administrasi sebesar 0,1 persen dari jumlah imbalan bunga pinjaman yang diterimanya.

Atas transaksi pinjam meminjam melalui aplikasi P2PL Pinjaman Daring tersebut, PT Pinjaman Daring melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Investor Utama sebesar 15 persen dari imbalan bunga yang diterimanya.

Berdasarkan pemotongan pph tersebut, maka PT Investor Utama hanya menerima Rp 425.000,- karena telah dipotong pajak sebesar 15 persen oleh Pinjaman Daring.

Atas pemotongan pajak PPh Pasal 23 tersebut, PT Investor Utama dapat mengkreditkan pajak tersebut pada saat melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan.

Pinjaman Daring sebagai Penyelenggara layanan pinjam meminjam harus membuat bukti pemotongan PPh dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada pemberi pinjaman.

Sementara itu, atas penghasilan sebesar satu juta rupiah dari biaya administrasi dan 0,1 persen dari imbalan bunga pinjaman yang diterima oleh Pinjaman Daring wajib dilaporkan sebagai penghasilan.

Pinjaman Daring juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotongnya ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh setiap bulannya.

Peraturan yang berlaku mulai 1 Mei 2022 ini juga mewajibkan penyelenggara P2PL untuk memotong PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak luar negeri dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

https://money.kompas.com/read/2022/04/06/154833726/pinjaman-online-akan-dikenakan-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke