Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Darwin Cyril Tekankan Perlunya Pendekatan Berbeda dalam Penanganan IKNB

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darwin Cyril Noerhadi menilai perlu adanya pendekatan yang berbeda dalam penanganan masalah di industri keuangan non bank (IKNB), mengingat banyaknya subsektor di industri tersebut.

Menurutnya, IKNB menjadi sangat berbeda dengan dua sektor utama lainnya yang diawasi oleh OJK, yakni perbankan dan pasar modal.

"Perbedaannya adalah banyak variasinya. Kalau kita lihat regulasi yang ada di IKNB perlu mengatur berbagai hal," kata Darwin Cyril, dalam gelaran fit and proper test, di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut Ia menjabarkan, IKNB terdari dari berbagai macam jenis industri keuangan, seperti asuransi umum, asuransi jiwa, dana pensiun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

"Kemudian juga bidang syariah, kemudian Indonesia investment syariah, jadi variasi dari institusi yang ada membuat kita harus mencari benang merah, apa persamaan mereka," ujarnya.

Salah satu persamaan dari variasi IKNB, Darwin bilang, ialah seluruh institusi memberikan pinjaman, namun bukan sebagai pengumpul deposito, sehingga berbeda dengan perbankan.

"Perbedaan variasi industri keuangan non bank membuat pendekatan yang berbeda terhadap berbagai masalah di industri ini termasuk fintech," kata Darwin Cyril.

Pembenahan pengawasan terhadap IKNB menjadi sejalan dengan timeline 100 hari pertama yang disiapkan Darwin apabila terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK.

Darwin yang saat ini juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi memastikan, dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, OJK akan bergerak fokus pada permasalahan yang bersifat high impact.

"Yaitu masyarakat terlindungi, deteksi dini, bekerjasama dengan media," ucap Darwin Cyril.

https://money.kompas.com/read/2022/04/06/181000926/darwin-cyril-tekankan-perlunya-pendekatan-berbeda-dalam-penanganan-iknb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke