Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjualan LPG Subsidi 3 Kg Kena PPN, Ini Ketentuannya

Aturan PPN LPG bersubsidi mengacu pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

PMK ini terbit untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi.

Pasal 2 ayat (1) aturan itu berbunyi, atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai PPN. Artinya, penjualan LPG 3 Kg kena PPN.

Ketentuan PPN LPG bersubsidi

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) menyebut, PPN atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Poin ini penting diperhatikan berkaitan dengan perhitungan PPN LPG 3 Kg.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing, Rabu (6/4/2022) juga mempertegas poin tersebut.

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkapnya.

Meski begitu, PMK tersebut juga mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, bukan menjadi tanggungan pemerintah dan harus dibayar oleh pembeli.

Secara tegas, Pasal 2 ayat (3) memandatkan, PPN atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

PPN LPG 3 Kg yang dibayar pembeli

Wiwiek mencontohkan, pemberlakuan PPN yang dibayar oleh pembeli ini berlaku pada proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.

Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Itulah rumus perhitungan PPN LPG 3 Kg yang dibebankan kepada pembeli.

Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif PPN yang berlaku dalam hal ini PPN 11 persen.

“Itu karena harga LPG 3 Kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu,” jelasnya.

“Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” pungkas Wiwiek.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 Kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.

Hal ini karena adanya perbedaan biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.

https://money.kompas.com/read/2022/04/06/181749526/penjualan-lpg-subsidi-3-kg-kena-ppn-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke