Mirza telah lama berkecimpung di industri jasa keuangan. Dengan demikian, nantinya Mirza akan menempati posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik, yang saat ini masih diduduki oleh Nurhaida.
Nama Mirza memang telah dikenal sebagai ekonom senior dan teknokrat di sektor jasa keuangan. Berbagai posisi strategis pemerintahan telah ditempati oleh pria kelahiran 9 April 1965 itu.
Sejak 1989, Mirza telah menggeluti indusri perbankan, di mana pada tahun tersebut ia mengawali karir sebagai dealer di Bank Sumitomo Niaga. Kemudian pada 2002 hingga 2005, ia menjabat sebagai Director, Head of Securities Trading & Research di Bahana Securities.
Ia melanjutkan karir profesionalnya di beberapa institusi jasa keuangan, di antaranya sebagai Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia. Kemudian, pada 2008-2010, Mirza menjabat sebagai Managing Director, Head of Capital Market, Mandiri Sekuritas sekaligus sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group.
Selanjutnya, Mirza dipercaya sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana pada April 2012, ia ditugaskan sebagai Kepala Eksekutif LPS sekaligus Dewan Komisioner.
Berselang dua tahun tepatnya 2014, Mirza ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hingga 2019 di masa kepemimpinan Gubernur BI Agus Martowardojo. Sejak 2015, ia juga diberikan tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari BI.
Setelah masa jabatannya habis, Mirza dipercaya menempati posisi komisaris di beberapa perusahaan, di antaranya Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas, Komisaris Independen PT Sarana Menara Merdeka, serta Komisaris Utama PT Visionet Internasional (OVO).
Selain itu, Mirza juga saat ini tengah menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Transformasi dan pembenahan internal jadi prioritas
Dalam gelaran fit and proper test, Mirza menyampaikan sejumlah hal yang perlu dilakukan OJK, untuk menghadapi berbagai perkembangan di industri jasa keuangan. Hal utama yang perlu dilakukan ialah transformasi dan pembenahan proses kerja internal.
Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan Dewan Komisioner untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif.
"Oleh karena itu, menurutnya, harus ada agenda di mana Kepala Eksekutif melapor ke Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, Dewan Komisioner harus terlibat dalam operasional pengawasan di mana hal tugas itu dipimpin oleh kepala eksekutif, sebagai bentuk dari pelaksanaan check and balance.
Penguatan koordinasi internal OJK lintas sektor juga dinilai penting, guna menciptakan sinergi dan integrasi dalam pembuatan aturan.
"Integrasi tidak boleh baru terpikirkan setelah sudah sampai pada RDK," kata Mirza.
Hal penting lain ialah penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK. Ini harus tercermin dari alokasi anggaran SDM sehingga tentunya harus memerlukan dukungan dari DPR.
Kemudian, peningkatan kinerja pengawasan IKNB, yang belakangan mendapat banyak sorotan. Pada saat bersamaan, aspek perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan.
"Banyak harapan dan kritisi ke OJK belakangan terkait masalah asuransi, pinjol dan lain-lain. Kita ingin meningkatkan pengaawasan IKNB dan perlindungan konsumen," ucap Mirza.
https://money.kompas.com/read/2022/04/07/200513226/profil-mirza-adityaswara-wakil-ketua-dewan-komisioner-ojk-periode-2022-2027