Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022. Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto dan kawan-kawan.

Pinjol kena PPh 23/26

Pajak penghasilan dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, peer to peer lending, yang di sini jamak dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

Merujuk Pasal 3 PMK 69/PMK.03/2022, penjelasannya adalah:

  • PPh 23 dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol di dalam negeri (wajib pajak dalam negeri) dan memiliki bentuk usaha tetp, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
  • PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri (wajib pajak luar negeri) yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.

Dalam hal pembayaran bunga pinjaman dilakukan tidak melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemotongan PPh atas penghasilan bunga pinjol dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai peraturan perundangan terkait pajak penghasilan.

Penghasilan bunga yang dimaksud oleh regulasi ini mencakup:

  • fee, komisi, ujrah, imbalan lain dengan nama dan bentuk lain yang diterima penyelenggara pinjol dari penerima pinjaman dan atau dari pemberi pinjaman.
  • selisih nilai bunga pinjaman, yaitu ketika nominal bunga yang dibayarkan penerima pinjaman ke penyelanggara pinjol dengan lebih besar dibandingkan nominal bunga yang dibayarkan penyelenggara pinjol kepada pemberi pinjaman.

Untuk penghasilan yang dibayarkan melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK, penerima dan atau pemberi pinjaman tidak dikenai PPh. 

Yang kena dan tidak kena PPN

Melalui PMK 69/PMK.03/2022, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak. Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 69/PMK.03/2022, cakupannya adalah: 

Besaran PPN yang dikenakan dihitung menggunakan peraturan perundangan terkait PPN atas dasar pengenaan pajak, yang saat ini merujuk ke UU PPN dengan perubahan kelima di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

PMK 69/PMK.03/2022 merinci lebih lanjut apa saja yang dikenai dan yang tidak dikenai PPN, sekalipun sama-sama menjadi bagian dari suatu layanan dan atau aktivitas fintech.

Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 69/PMK.03/2022, misalnya, merinci soal apa yang kena dan yang tidak kena PPN dari layanan uang elektronik, dompet elektronik, dan layanan transfer, yaitu:

Adapun Pasal 9 ayat (6) PMK 69/PMK.03/2022 juga membebaskan pengenaan PPN untuk transfer dana  dalam bank yang sama bagi nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain. 

Terkait crowdfunding sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 12 PMK 69/PMK.03/2022, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa penempatan dana atau pembiayaan merupakan jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Efek dan instrumen keuangan dalam rupa surat berharga dalam hal crowdfunding juga termasuk barang yang tidak dikenai PPN. 

Soal pinjol, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 mengatur bahwa jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (2) PMK ini juga dinyatakan sebagai jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Penyelenggara crowdfunding dan pinjol sebagaimana dimaksud di Pasal 12 dan 13 oleh PMK ini disebut sebagai pengusaha kena pajak pedagang eceran. 

Terkait asuransi online, Pasal 17 ayat (5) PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari PPN. 

Dasar pengenaan PPN untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran, settlement, crowdfunding, pinjol, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lain adalah fee, komisi, dan atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima penyelenggara.

Naskah PMK

Selengkapnya, naskah PMK 69/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/04/07/212700926/aturan-baru-pajak-layanan-fintech-dari-pinjol-uang-elektronik-asuransi-online

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke