Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-hati Penipuan Pinjaman Online, Simak Cara Menghindarinya

KOMPAS.com - Kehadiran pinjaman online merupakan solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan dana secara cepat. Meski demikian, masyarakat harus berhati-hati ketika memilih pinjol agar tidak terjerat penipuan pinjaman online yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Adanya kemajuan teknologi digital turut menyumbang maraknya tragedi penipuan pinjaman online. Sebab, informasi pribadi dan data penting di internet sangat mudah disalahgunakan oleh oknum penipu.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan pinjol, alangkah lebih baik mengetahui apa saja modus penipuan pinjaman online yang biasanya beredar di tengah masyarakat.

Mengutip Kominfo.go.id, Kamis (19/8/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel A Pangerapan mendorong masyarakat untuk waspada dalam mengenali modus penipuan pinjaman online.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk membiasakan diri dalam melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya dalam web seminar (webinar) Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Semuel menjelaskan, modus penipuan pinjaman online berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks.

Modus penipuan pinjaman online kedua, kata dia, adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya ke situs web palsu. Dari sini, entri domain name system yang ditekan atau di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

Mengenai modus ketiga, Semuel menyebutnya sniffing. Menurutnya, dengan modus ini, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Modus penipuan pinjaman online keempat, yakni money mule. Contoh penipuan money mule adalah saat pelaku meminta korban menerima sejumlah uang di rekening yang nantinya akan dikirim ke orang lain.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, modus penipuan pinjaman online terakhir yaitu social engineering. Modus ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi penipuan online.

“Jadi social engineering ini, pelaku memanipulasi psikologi korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang dimiliki,” imbuh Aptika.

Kemudian, lanjut dia, pelaku mengambil kode one time password (OTP) atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Aktivitas ini sering membuat masyarakat tidak sadar membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga,

Cara mengenali pinjol ilegal

Apabila sudah paham tentang modus penipuan pinjaman online, ketahui pula cara mengenali pinjol ilegal agar lebih waspada dalam memilih tempat melakukan pinjaman online.

Merangkum dari akun Instagram resmi OJK dan Indonesia Baik, berikut cara mengenali pinjol ilegal.

Pertama, cek pinjol ilegal melalui laman OJK di www.ojk.go.id. Lalu, pilih menu IKNB, kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah.

Kemudian, pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Kedua, cek pinjol melalui WhatsApp OJK 081 157 157 157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com. Kemudian, kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

Ketiga, cek pinjol ilegal melalui kontak OJK dengan menghubungi 157 @kontak157 di nomor telepon 157.

Cara terakhir, cek pinjol ilegal melalui email OJK dengan mengirim pesan ke alamat email Konsumen@ojk.go.id.

Apakah Anda sudah paham tentang modus penipuan pinjaman online ilegal? Jika sudah mengerti, ketahui pula bagaimana cara menghindari penipuan pinjaman online.

Mengutip laman ojk.go.id, cara pertama menghindari penipuan pinjaman online adalah tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada short message service (SMS) atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal.

Kedua, jangan tergoda penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Sudah pasti ini bagian dari penipuan pinjaman online.

Ketiga, apabila menerima menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.

Keempat, cobalah untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Terakhir, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Kelima hal tersebut harus Anda lakukan agar terhindar penipuan pinjaman online. Sebab, ada banyak orang yang terkena penipuan pinjaman online dari kesalahan kecil, salah satunya dengan mengirim foto selfie atau swafoto memegang kartu tanda penduduk (KTP) secara sembarangan.

Mengutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengamat teknologi Ruby Alamsyah menilai, verifikasi data pribadi dengan swafoto dengan KTP sebetulnya memiliki tujuan baik, yakni untuk verifikasi data.

Untuk menghindari penipuan pinjaman online, ia menyarankan agar masyarakat tak memberikan foto swafoto dengan KTP pribadi secara sembarangan.

“Masyarakat hanya boleh memberikan KTP ke instansi resmi misal saat datang ke bank perlu cek KTP. Ini boleh dikasih lihat,” ujarnya.

Menurut Ruby, bank sudah memiliki prosedur untuk menyimpan dan mengamankan data nasabah.

Namun untuk di dunia maya, ia mengingatkan masyarakat untuk mengunggah data maupun foto diri dengan KTP kepada pihak yang bisa dipercaya.

“Misal kalau e-commerce besar punya aturan prosedur untuk simpan data agar aman. Jangan sampai kita (masyarakat) gampang memberikan data kepada siapa saja. Baik lewat telepon atau aplikasi yang mengklaim sebagai pihak tertentu, padahal belum tentu benar,” imbuhnya.

Ruby juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah data pribadi, baik di media sosial (medsos), website maupun blog.

Pasalnya, ketika sudah berada di internet, data berpeluang selamanya di internet karena tidak ada yang tahu apakah data tersebut sudah diunduh dan dibagikan ulang.

Pilih pinjaman online terpercaya

Agar terhindar dari pinjol ilegal, sangat penting dalam memilih pinjaman online terpercaya dan terdaftar OJK.

Di Indonesia ada banyak perusahaan pinjol legal yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah Kredit Pintar.

Sebagai salah satu financial technology di Indonesia, Kredit Pintar akan menjamin keamanan data pribadi yang diberikan saat proses peminjaman dana.

Untuk pengajuan dana, Anda dapat mengajukan jumlah pinjaman dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 20 juta. Proses ini sangat mudah karena hanya perlu menyiapkan KTP dan akan diproses dalam waktu lima menit saja.

Bahkan untuk pembayaran, Anda bisa mendapatkan pinjaman tunai dengan jangka waktu cicilan hingga 12 bulan.

Apabila sewaktu-waktu terjadi kendala, Anda dapat menghubungi customer service di berbagai channel Kredit Pintar. Layanan ini selalu siap membantu nasabah yang mengalami permasalahan saat transaksi maupun pembayaran.

Selain itu, Kredit Pintar terus berusaha untuk mengedukasi masyarakat agar #PintarBersamaPilihPinjaman dengan menyediakan berbagai tips untuk berhemat, merencanakan anggaran keuangan, hingga memilih pinjaman online melalui media sosial (medsos) atau website.

Tunggu apalagi? Segera unduh aplikasi Kredit Pintar melalui smartphone Anda dan tingkatkan skor pinjaman agar bisa memiliki kesempatan mendapatkan potongan pembayaran, voucher, dan pulsa.

Untuk informasi mengenai pinjaman online aman dan nyaman serta update terbaru Kredit Pintar, Anda bisa mengunjungi blog Kredit Pintar atau akun Instagram @kreditpintar.

https://money.kompas.com/read/2022/04/08/094500926/hati-hati-penipuan-pinjaman-online-simak-cara-menghindarinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke