Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Contoh Perhitungan PPN dan PPh Transaksi Tukar-menukar Aset Kripto

Hal ini berbeda dengan penjual aset kripto yang hanya dikenakan PPh karena penerima penghasilan, dan pembeli aset kripto yang hanya dikenakan PPN.

Beleid yang mengaturnya adalah PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menyatakan, dalam konteks tukar-menukar, masing-masing pihak memiliki dua fungsi, yakni sebagai penjual sekaligus pembeli.

Oleh karena itu, PPN dan PPh dikenakan kepada dua belah pihak. Penyarahan BKP/JKP terutang PPN ini bahkan sudah diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU PPN.

"Jadi jangan kesannya kok (kena) dua kali. Enggak, karena pengenaan (pajak hadir) di setiap penyerahan," kata Bonarsius dalam media briefing, dikutip Kompas.com dari YouTube DJP, Jumat (8/4/2022).

Adapun tarif yang dikenakan berbeda antara pedagang aset fisik kripto yang terdaftar di Bappenas dan yang tidak terdaftar di Bappebti.

Dalam pasal 5 dijelaskan, PPN yang dipungut oleh PMSE dari pembeli aset kripto adalah 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika pedagang PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Sedangkan jika bukan pedagang fisik aset kripto, PPN-nya dikenakan sebesar 2 persen.

Kemudian, PPh yang dikenakan mencapai 0,1 persen dari nilai transaksi tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika PMSE telah mendapat persetujuan dari pemerintah menjual aset kripto, dalam hal ini Bappebti. Adapun PPh 0,2 persen dikenakan jika PMSE tidak memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Bonarsius menjelaskan, penyerahan terjadi karena berbagai macam cara, baik penyerahan karena jual beli atau tukar-menukar. Itulah mengapa transaksi tukar-menukar juga kena pajak.

"Ketika (pihak pertama) serahkan ethereum lewat market, dan saya serahkan kripto (bitcoin) lewat market, maka akan terutang dua-duanya, karena ada penyerahan di sini," tambahnya.



Untuk lebih jelas, simak contoh perhitungan PPN dan PPh transaksi tukar-menukar aset kripto.

Misalnya:

Tuan B melakukan transaksi tukar-menukar 0,3 koin aset kripto F dengan 30 koin aset kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan pedagang fisik aset kripto X. Pada tanggal 10 Mei 2022, nilai konversi 1 aset kripto ke dalam mata uang sama dengan Rp 500 juta.

Maka, penjual/pedagang fisik aset kripto wajib memungut PPN dan PPh dari kedua belah pihak, dengan rincian:

1. Atas penyerahan aset kripto F

a. Memungut PPh pasal 22 kepada tuan B sebesar 0,1 persen x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150.000.

b. Memungut PPN kepada Nyonya C sebesar = 1 persen × 10 persen x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150.000

2. Atas penyerahan aset kripto G

a. Memungut PPh pasal 22 kepada nyonya C sebesar 0,1 persen × (30 × Rp 5 juta) = Rp 150.000.

b. Memungut PPN kepada Tuan B sebesar 1 persen x 10 persen x (30 x Rp 5 juta) = Rp 150.000.

https://money.kompas.com/read/2022/04/08/101500326/contoh-perhitungan-ppn-dan-pph-transaksi-tukar-menukar-aset-kripto

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke