Hal ini berbeda dengan penjual aset kripto yang hanya dikenakan PPh karena penerima penghasilan, dan pembeli aset kripto yang hanya dikenakan PPN.
Beleid yang mengaturnya adalah PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menyatakan, dalam konteks tukar-menukar, masing-masing pihak memiliki dua fungsi, yakni sebagai penjual sekaligus pembeli.
Oleh karena itu, PPN dan PPh dikenakan kepada dua belah pihak. Penyarahan BKP/JKP terutang PPN ini bahkan sudah diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU PPN.
"Jadi jangan kesannya kok (kena) dua kali. Enggak, karena pengenaan (pajak hadir) di setiap penyerahan," kata Bonarsius dalam media briefing, dikutip Kompas.com dari YouTube DJP, Jumat (8/4/2022).
Adapun tarif yang dikenakan berbeda antara pedagang aset fisik kripto yang terdaftar di Bappenas dan yang tidak terdaftar di Bappebti.
Dalam pasal 5 dijelaskan, PPN yang dipungut oleh PMSE dari pembeli aset kripto adalah 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika pedagang PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Sedangkan jika bukan pedagang fisik aset kripto, PPN-nya dikenakan sebesar 2 persen.
Kemudian, PPh yang dikenakan mencapai 0,1 persen dari nilai transaksi tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika PMSE telah mendapat persetujuan dari pemerintah menjual aset kripto, dalam hal ini Bappebti. Adapun PPh 0,2 persen dikenakan jika PMSE tidak memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Bonarsius menjelaskan, penyerahan terjadi karena berbagai macam cara, baik penyerahan karena jual beli atau tukar-menukar. Itulah mengapa transaksi tukar-menukar juga kena pajak.
"Ketika (pihak pertama) serahkan ethereum lewat market, dan saya serahkan kripto (bitcoin) lewat market, maka akan terutang dua-duanya, karena ada penyerahan di sini," tambahnya.
Untuk lebih jelas, simak contoh perhitungan PPN dan PPh transaksi tukar-menukar aset kripto.
Misalnya:
Tuan B melakukan transaksi tukar-menukar 0,3 koin aset kripto F dengan 30 koin aset kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan pedagang fisik aset kripto X. Pada tanggal 10 Mei 2022, nilai konversi 1 aset kripto ke dalam mata uang sama dengan Rp 500 juta.
Maka, penjual/pedagang fisik aset kripto wajib memungut PPN dan PPh dari kedua belah pihak, dengan rincian:
1. Atas penyerahan aset kripto F
a. Memungut PPh pasal 22 kepada tuan B sebesar 0,1 persen x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150.000.
b. Memungut PPN kepada Nyonya C sebesar = 1 persen × 10 persen x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150.000
2. Atas penyerahan aset kripto G
a. Memungut PPh pasal 22 kepada nyonya C sebesar 0,1 persen × (30 × Rp 5 juta) = Rp 150.000.
b. Memungut PPN kepada Tuan B sebesar 1 persen x 10 persen x (30 x Rp 5 juta) = Rp 150.000.
https://money.kompas.com/read/2022/04/08/101500326/contoh-perhitungan-ppn-dan-pph-transaksi-tukar-menukar-aset-kripto