Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah menjelaskan, Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan rangkaian kegiatan yang harus disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.
Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.
"Peraturan KPPU di atas hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," ujar Afif melalui siaran pers, Jumat (8/4/2022).
Program kepatuhan tersebut dapat didaftarkan ke KPPU untuk dievaluasi dan diberikan penetapan. Peraturan KPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
Peraturan turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan penetapan program kepatuhan. Untuk membuat program kepatuhan, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU.
Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang Komisi. Jika diperlukan perbaikan, KPPU akan mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.
Jika laporan telah disetujui, KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan yang disampaikan dalam suatu sidang Komisi. Penetapan Program Kepatuhan tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Keberadaan program kepatuhan persaingan usaha dinilai menjadi praktik terbaik di berbagai otoritas persaingan usaha dunia untuk meminimalisir risiko pelanggaran oleh pelaku usaha.
"KPPU mengharapkan pelaku usaha, khususnya badan usaha milik negara atau daerah, perusahaan besar, multinasional maupun yang berorientasi ekspor dapat mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha, guna mendukung kredibilitas perusahaan di mata internasional," ujarnya.
Peraturan KPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 24 Maret 2022. Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
https://money.kompas.com/read/2022/04/08/142725026/kppu-terbitkan-regulasi-program-kepatuhan-persaingan-usaha-ini-poin-pentingnya