Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang diundangkan pada 30 Maret 2022 dan sekaligus mencabut empat PMK terkait sebelumnya.
Berikut ini daftar makanan dan minuman, serta jasa-jasa yang menjadi objek pajak daerah dan karenanya terbebas dari pengenaan PPN:
Jasa perhotelan yang dimaksud dalam beleid ini adalah penyewaan kamar atau ruangan, penyediaan akomodasi, fasilitas tambahan atau terkait lain yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan sejenisnya, termasuk perkemahan mewah (glamping) dan rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Pengecualian dari pajak daerah dan terkena PPN
Beberapa jenis penyerahaan jasa berikut ini dikecualikan dari objek pajak daerah yang karenanya menjadi dikenakan PPN, yaitu:
Naskah PMK
Naskah lengkap PMK 70/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Naskah: MUC/ASP/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
https://money.kompas.com/read/2022/04/08/215924426/sudah-dipajaki-daerah-makanan-minuman-dan-jasa-ini-tidak-kena-ppn-lagi