Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Jasa Dapat Keringanan Tarif PPN: Dari Pengiriman Paket sampai Biro Wisata dan Perjalanan Ibadah

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. 

Dalam beleid tersebut, Menkeu mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan jasa tertentu, memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun dasar pengenaan pajaknya disesuaikan dengan jenis jasa yang diserahkan. 

Berikut ini ketujuh jenis penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang hanya dibebankan PPN 10 persen dari tarif normal: 

Pengusaha yang memperoleh fasilitas diskon PPN ini tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. 

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 71/PMK.03/2022, yang dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Naskah: MUC/ASP/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/04/09/131452426/7-jasa-dapat-keringanan-tarif-ppn-dari-pengiriman-paket-sampai-biro-wisata-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke