JAKARTA, KOMPAS.com – Faktur adalah salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli barang-barang berharga. Istilah faktur adalah kerap kali disamakan dengan kuitansi. Lalu, apa itu faktur?
Faktur adalah sama artinya dengan invoice. Hanya saja, penggunaan istilah invoice masih terdengar asing bagi sebagian orang.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), faktur adalah pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.
Secara sederhana, faktur adalah catatan transaksi berupa tagihan yang berisi produk yang dikirimkan, jumlah harga yang ditagihkan, dan nama konsumen. Catatan transaksi ini biasanya dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembelinya.
Dengan demikian, faktur adalah dokumen penting tertulis yang berisikan transaksi jual beli dalam dunia bisnis. Biasanya, pembuatan faktur ini dalam bentuk rangkap tiga.
Rangkap pertama faktur adalah menjadi arsip perusahaan yang mempunyai sistem penjualan tersebut. Rangkap kedua untuk pihak pembeli, sementara rangkap ketiga dapat dijadikan sebagai arsip keuangan.
Fungsi faktur dalam dunia bisnis
Dikutip dari Gramedia.com, faktur adalah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan transaksi jual beli terutama yang menggunakan sistem kredit.
Secara umum, fungsi faktur adalah sebagai dokumen bukti utang atau transaksi penjualan kredit antara pihak pembeli dengan penjual. Sedangkan fungsi faktur dalam dunia bisnis adalah sebagai berikut:
Fungsi faktur bagi perusahaan
Faktur adalah dokumen penting yang tidak boleh dihilangkan oleh perusahaan. Sebab faktur adalah bukti bahwa transaksi jual beli itu telah dilakukan sebelumnya. Bagi perusahaan, fungsi faktur adalah sebagai berikut:
Komponen dasar faktur
Faktur adalah dokumen penting yang dapat menjadi barang bukti transaksi. Maka dari itu, faktur harus memuat beberapa komponen khusus supaya dapat dianggap sebagai dokumen yang sah.
Berikut adalah komponen dasar yang harus terdapat di dalam sebuah faktur atau invoice:
Jenis-Jenis faktur
Berdasarkan bentuk tampilannya, jenis faktur terdiri dari faktur biasa, faktur proforma, dan faktur konsuler.
Sedangkan jenis faktur berdasarkan pihak yang bersangkutan, ada faktur penjualan (sales invoice) dan faktur pembelian (purchase invoice).
Faktur elektronik (e-faktur)
Fungsi faktur elektronik atau e-faktur masih sama dengan faktur yang berbentuk fisik dokumen, perbedaannya hanya pada bentuknya saja.
Faktur elektronik dapat didefinisikan sebagai alat transfer secara elektronik, dengan informasi berupa penagihan dan informasi pembayaran antara mitra bisnis.
Sistem e-faktur ini biasanya juga terdapat tanda tangan digital untuk meningkatkan validasi dari keberadaan faktur elektronik tersebut.
E-invoice atau e-faktur juga dilengkapi adanya QR Code. QR Code (Quick Response Code) adalah simbol dua dimensi yang hanya dapat diinterpretasikan oleh alat scanner.
Contoh penggunaan e-faktur
Faktur adalah tidak hanya digunakan dalam transaksi jual-beli produk saja, tetapi juga dalam pembayaran pajak. Saat ini, faktur pajak dalam bentuk elektronik telah dikembangkan dan banyak digunakan oleh masyarakat dalam membayarkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Awal munculnya faktur pajak elektronik ini adalah karena pada tahun 2008-2013, terdapat kira-kira 100 kasus faktur pajak bodong.
Dari adanya kasus tersebut tentu saja merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun. Atas dasar itulah, maka pemerintah kemudian mengeluarkan sebuah inovasi yakni aplikasi e-faktur.
Ada dua hal yang melatarbelakangi pihak Direktorat Jenderal Pajak selaku lembaga yang mengurus pajak untuk menetapkan e-faktur pajak ini supaya menjadi bagian dari sistem administrasi PPN di Indonesia.
Latar belakang tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan PKP dan Faktur Pajak; dan adanya beban administrasi faktur pajak yang terus-menerus meningkat.
Meskipun ini merupakan terobosan baru dalam hal faktur, tetapi e-faktur pajak ini juga diatur oleh dasar hukum. Salah satunya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Pemberlakukan e-faktur ini menjadi wujud peningkatan layanan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat supaya lebih taat pajak. Hal tersebut karena dalam inovasi faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain itu, adanya faktur pajak elektronik ini juga berfungsi untuk meminimalisir adanya kasus penggunaan faktur pajak fiktif dan duplikasi faktur pajak.
Sejak tahun 2014, pemerintah telah menggalakkan adanya faktur pajak elektronik ini dan seluruh masyarakat wajib untuk membuat e-faktur.
Demikian penjelasan mengenai apa itu faktur, fungsi, komponen dasar, dan jenis-jenisnya. Faktur adalah dokumen penting tertulis yang berisikan transaksi jual beli dalam dunia bisnis.
https://money.kompas.com/read/2022/04/09/170505426/faktur-adalah-pengertian-fungsi-komponen-dan-jenisnya