Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Sindir Pengusaha Sawit Swasta: Jangan Jadi Orang Asing

KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta pihak swasta yang menguasai kebun sawit untuk tidak jadi orang asing di Indonesia.

Pernyataan Erick menyikapi persoalan minyak goreng. Ia menjelaskan, PTPN sebagai BUMN hanya mempunyai 4 persen luas lahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, sehingga tak cukup kuat mengontrol harga pasar.

Terlebih, para pengusaha kelapa sawit besar memiliki perkebunan yang secara hukum berada di atas lahan negara melalui skema hak guna usaha (HGU). Bahkan, beberapa individu pengusaha kelapa sawit, memiliki perkebunan hingga ratusan ribu hektare yang izin pemakaian lahannya diberikan negara. 

"Lalu kita bersama menampung dari petani mungkin jadi 7 persen. Nah yang mayoritas itu dari swasta," ujar Erick dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Karena itu, ucap Erick, pihaknya sejak awal dari beberapa bulan lalu meminta kepada swasta, agar turut berperan serta membantu masyarakat untuk persoalan minyak goreng.

"Kalau BUMN saja yang hanya punya 4 persen melakukan perubahan seperempat dari produksinya. Yang tidak produksi minyak goreng tadinya kita. Kita lakukan sekarang seperempat dari produksinya untuk rakyat," tutur Erick.

Erick kembali mengingatkan pihak swasta untuk berkomitmen penuh terkait minyak goreng. Terutama membantu kebutuhan masyarakat terkait minyak goreng.

"Nah saya sangat mengetuk para swasta juga untuk juga punya komitmen penuh kepada pemberian minyak goreng kepada rakyat," imbuh Erick.

Erick mengingatkan sebagai sesama bangsa Indonesia harus saling gotong royong untuk membantu persoalan. Pihak swasta, ucap Erick, juga bertanggung jawab menyelesaikan masalah karena mengambil keuntungan dari tanah Indonesia.

"Jadi ketika ada seperti ini para swasta juga harus kembali bertanggung jawab menyelesaikan jangan menjadi orang asing. Menjadi orang asing ketika kayanya dari sumber daya alam Indonesia tetapi ketika rakyat membutuhkan tidak hadir," tutur Erick.

"Jadi saya sangat mengetuk para swasta. Ayo bersama-sama dengan BUMN, pemerintah pusat, pemerintah daerah ayo selesaikan masalah minyak goreng dan saya rasa bapak Presiden sudah mengambil kebijakan, Pak Menko, Pak Mendag. Tinggal kembali hatinya kita mau ngga tidak melakukan kebersamaan ini," sambungnya.

HGU perkebunan sawit

Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menjual minyak goreng dalam menetapkan harga. Pemerintah akhirnya lebih memilih harga minyak goreng dilepas ke pasar.

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Agar pengusaha kelapa sawit bisa mendapatkan HGU, ada sejumlah prosedur yang wajib diikuti. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Khusus untuk tanah negara yang diperuntukan untuk perkebunan, HGU bisa diberikan minimal 25 hektare untuk badan usaha. Patut dicatat, HGU perkebunan baru bisa diterbitkan apabila sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Tanah negara berupa HGU juga tak hanya diberikan kepada pengusaha lokal, namun juga diberikan seluas-luasnya untuk investor asing.

Pemerintah sendiri bisa mencabut HGU yang dipegang pengusaha perkebunan kapan saja apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Kebun kelapa sawit terus bertambah pesat

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), selama 2014-2018, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 7,89 persen.

Penyusutan kebun sawit hanya terjadi pada tahun 2016 ketika luas kebun kelapa sawit sedikit mengalami penurunan sebesar 0,5 persen atau berkurang seluas 58.811 hektar.

Terlepas dari itu, sejak tahun 2014 hingga tahun 2018, total luas areal kelapa sawit bertambah 3.571.549 hektar. Angka tersebut kembali naik pada tahun 2019.

Total luas kebun kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2019 adalah 14.456.611 hektar, meningkat dari tahun 2018 seluas 14.326.350 hektar.

Pada tahun 2019, sebagian besar kelapa sawit di Indonesia diuasahakan oleh perusahaan besar swasta (PBS), yang mencapai 54,94 persen dari total luas lahan sawit di Indonesia.

PBS menguasai 7.942.335 hektar kebun sawit di Indonesia. Sisanya, kebun sawit diusahakan oleh perkebunan rakyat (PR) sebesar 40,79 persen dan perkebunan besar nasional sebanyak 4,27 persen.

Perkebuan kelapa sawit tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia terdapat di Pulau Sumatera dengan luas 7.944.520 hektar pada 2019.

Di Sumatera, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.

Sementara itu, kebun sawit terluas di Indonesia kedua ada di Pulau Kalimantan dengan luas 5.820.406 hektar pada tahun 2019,meningkat dari tahun 2018 sebesar 5.588.075 hektar.

Di Kalimantan, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, berikut ini 10 provinsi yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia:

https://money.kompas.com/read/2022/04/09/200301826/erick-thohir-sindir-pengusaha-sawit-swasta-jangan-jadi-orang-asing

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke