Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Cara Hitung PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 Buat Pinjol

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak pada platform teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022. Pajak yang dipungut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan pajak fintech ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Mengutip beleid, Minggu (10/4/2022), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Jasa tersebut meliputi, penyedia jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal.

Layanan pinjam-meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Adapun penyedia jasa pembayarannya meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Khusus peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), pemerintah juga memungut Pajak penghasilan (PPh) atas bunga pinjaman.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Selain PPh pasal 23, Ditjen Pajak juga mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Cara Hitung PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Supaya lebih jelas, simak cara hitung PPh atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman dari aplikasi pinjol yang terdaftar maupun berizin di OJK.

Misalnya, PT A melakukan pinjaman sebesar Rp 50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan layanan pinjam-meminjam (pinjol) dengan status berizin di OJK.

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp 20 juta dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp 30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp 1 juta atau 2 persen per bulan dari total pinjaman.

Lalu, Z Ltd tak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp 2 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0, 1 persen dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Maka, sebagai berikut:

1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.

2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:

a. PT C = (Rp 20 juta/Rp 50 juta) × Rp 1 juta = Rp 400.000.

b. Z Ltd = (Rp 30 juta/Rp 50 juta) x Rp 1 juta = Rp 600.000.

3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:

a. PPh pasal 23 kepada PT C sebesar 15 persen × Rp 400.000 = Rp 60.000.

b. PPh pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20 persen x Rp 600.000 = Rp 120.000.

4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 bukti pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.

5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd), tidak dikenakan pemotongan PPh. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PT B.

https://money.kompas.com/read/2022/04/10/130300726/kena-pajak-mulai-1-mei-ini-cara-hitung-pph-pasal-23-dan-pph-pasal-26-buat

Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke