Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi X DPR Soroti Program 1 Juta Guru PPPK yang Bebani APBD, Kuota Tak Terpenuhi hingga Tunjangan Belum Merata

Karena itu, skema penganggaran dengan metode earmarking ini belum dapat menjadi solusi komprehensif disebabkan karena pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi yang dirasakan sanggup untuk dialokasikan APBD.

"Bahkan (alokasi) tidak sampai 50 persen dari kuota yang diberikan. Hingga batas waktu pengusulan yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jumlah keseluruhan yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 570.589 formasi," ungkap Djohar dikutip melalui laman resmi DPR RI, Senin (11/4/2022).

Banyak yang belum dapat SK gaji dan tunjangan

Permasalahan lain dari program ini adalah para guru yang berasal dari Tenaga Honorer K-II yang lulus seleksi PPPK pada 2019, sebanyak 34.954 orang. Ribuan guru tersebut hingga kini belum mendapat surat keputusan (SK) untuk dapat menerima gaji dan tunjangan.

"Permasalahan tersebut dinilai membuat sejumlah pihak mempertanyakan program satu juta guru PPPK, salah satu yang paling krusial adalah mengenai pembiayaan gaji dan tunjangan guru oleh para kepala daerah," katanya.

Polemik formasi guru bahasa daerah

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini bilang, program 1 juta guru PPPK tidak dapat mengakomodir bagi formasi guru bahasa daerah.

Para guru bahasa daerah tersebut akhirnya harus memilih formasi guru seni budaya yang bukan merupakan kompetensi profesionalnya.

"Pemerintah pusat sendiri dianggap melepas tanggung jawab pengelolaan guru bahasa daerah kepada pemerintah daerah," ucap Djohar.


Anggaran gaji PPPK di DAU 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberi penegasan soal anggaran gaji PPPK.

Menurutnya, sejak 2021, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam DAU.

Anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Jika kemudian pemda menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur dana tersebut harus dikembalikan.

"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara," jelas Nunuk.

https://money.kompas.com/read/2022/04/11/125007826/komisi-x-dpr-soroti-program-1-juta-guru-pppk-yang-bebani-apbd-kuota-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke