Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MAKI Tagih Janji Kosong Mendag soal Mafia Migor: Tidak Layak Jadi Menteri Ya Copot Saja

KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun saat persidangan, Mendag diketahui tidak hadir sehingga membuat MAKI merasa kecewa.

MAKI menduga Kementerian Perdagangan tidak berbuat atau melakukan suatu tindakan signifikan dalam mengatasi persoalan minyak gorreng. Baik terhadap kelangkaan, tingginya harga minyak goreng, serta penetapan tersangka.

"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Kompas TV, Senin (11/4/2022).

Boyamin menilai, pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya.

"Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja," katanya.

MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan, maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," kata dia.

Tak hanya itu, kekecewaan MAKI didasari juga oleh Menteri Perdagangan yang pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.

Atas dasar itu, MAKI merasa kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.

"Katanya mereka akan tegas menetapkan tersangka sehingga sakit hati rakyat mengantre minyak goreng terobati, tapi sampai sekarang juga tidak ada," ungkapnya.

Janji kosong Mendag

Beberapa waktu lalu, Mendag Muhammad Lutfi tak juga memenuhi janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022.

Padahal, pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.

Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.

"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Mendag Lutfi kala itu.

"Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," kata dia lagi.

Kala itu, dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret 2022)," katanya.

Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dan mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.

Lutfi pun mengaku bersalah karena tak bisa memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan. Meski begitu, ia mengeklaim tidak akan menyerah pada mafia-mafia pangan di Indonesia.

"Saya sebagai pemerintah tidak bisa kalah dari mafia, apalagi spekulan spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin," tandasnya.

Anak buah Mendag Lutfi yang juga Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.

Namun, bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.

"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke.

https://money.kompas.com/read/2022/04/11/221828226/maki-tagih-janji-kosong-mendag-soal-mafia-migor-tidak-layak-jadi-menteri-ya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke