Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi IX Desak Pemerintah Beri Nakes Honorer Non-ASN Hak yang Layak dan Pantas

"Komisi IX mendesak pemerintah agar melaksanakan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat November 2023," papar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (12/4/2022).

Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah agar melaksanakan secara penuh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Memastikan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Atas dasar itu, lanjut Charles, Komisi IX menyarankan agar pemerintah menyiapkan tahapan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS dan memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Mempersiapkan rencana kontingensi dan mitigasi jika target pengangkatan seluruh tenaga kesehatan non-PNS menjadi PPPK tidak tercapai di tahun 2023 melalui revisi PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga ada kesinambungan pengangkatan sesuai dengan kebutuhan," kata dia.

Larangan rekrutmen tenaga honorer sejak 2005

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," jelasnya beberapa waktu lalu.


Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

https://money.kompas.com/read/2022/04/12/104651226/komisi-ix-desak-pemerintah-beri-nakes-honorer-non-asn-hak-yang-layak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke