Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang menjadi hak pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan. Lalu bagaimana jika karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran, apakah masih bisa dapat THR?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bagi pegawai atau karyawan kontrak yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka dia tidak dapat THR.

Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun, bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih bisa mendapatkan THR.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, jenis karyawan atau pekerja berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan bahwa THR adalah bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap THR.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujar Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id, Selasa (12/4/2022).

THR karyawan 2022 kapan cair?

Dalam peraturan THR 2022 karyawan swasta tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE tersebut.

Itulah informasi seputar ketentuan THR bagi karyawan kontrak yang habis kontraknya sebelum lebaran.

Dapat disimpulkan bahwa jika karyawan mengalami PHK maksimal 30 hari sebelum lebaran maka masih berhak mendapatkan THR. Namun jika karyawan kontrak habis masa kontraknya sebelum lebaran, THR tidak wajib dibayarkan.

https://money.kompas.com/read/2022/04/12/214208026/habis-kontrak-sebelum-lebaran-apakah-tetap-dapat-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke