Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru PPN Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas: Perubahan dan Perhitungannya

Yang berubah di aturan baru adalah dasar pengenaan pajak tak lagi nominal peredaran usaha (omzet) tetapi harga jual kendaraan bermotor bekas. Sejumlah ketentuan lain juga turut berubah.

Aturan baru yang mengatur PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Perubahan ini seturut pula dengan pemberlakuan tarif baru PPN, yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan dimungkinkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Besaran PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas adalah:

  • 1,1 persen dari harga jual, berlaku mulai 1 April 2022.
  • 1,2 persen dari harga jual, berlaku bila tarif PPN naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Besaran PPN di atas merupakan perkalian 10 persen dari tarif PPN normal.

Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan terkait jual beli kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya tercakup di PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Dengan penerbitan aturan baru melalui PMK Nomor 65/PMK.03/2022, pajak masukan dari kegiatan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan lagi.

Sekadar pengingat, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang atau jasa kena pajak dan atau pemanfaatan barang atau jasa tak berwujud dari luar negeri dan atau impor barang kena pajak. 

Perubahan berikutnya di aturan baru, hanya pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat melakukan pemotongan PPN dan melaporkannya dalam surat pemberitahan (SPT) Masa PPN mulai April 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di beleid-nya menyatakan penerbitan peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas. 

Naskah PMK Nomor 65/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/04/13/173620126/aturan-baru-ppn-jual-beli-kendaraan-bermotor-bekas-perubahan-dan

Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke