Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Targetkan Pembuatan Alsintan dalam Negeri, SYL: Harus di Atas 50 Persen

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, pengembangan industri alat mesin pertanian (alsintan) dalam negeri harus dilakukan secara serius dengan kerja keras.

Sebagai upaya nyata, kata dia, Kementerian Pertanian (Kementan) akan segera melakukan pembuatan alsintan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.

“Pembuatan alsintan buatan dalam negeri tidak boleh terus berada di posisi 42 persen. Dalam jangka tiga sampai lima bulan ke depan harus di atas 50 persen,” imbuh SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Adapun target tersebut, lanjut dia, merupakan komitmen dan upaya nyata Kementan dalam mendorong semua industri alsintan dalam negeri agar tidak lagi mengimpor komponen alat mesin pertanian.

Pernyataan itu SYL sampaikan saat melakukan kunjungan ke PT Sharprindo Dinamika Prima (SDP), Rabu.

Untuk diketahui, kunjungan tersebut merupakan salah satu komitmen Kementan kepada industri alsintan. Hal ini guna menggairahkan produksi sekaligus penggunaan alsintan karya anak bangsa.

"Hari ini, Rabu (13/4/2022), kami melihat produksi dari sebuah perusahaan milik anak bangsa yang memproduksi alsintan. Saya sangat bahagia di Ramadhan ini bisa diajak ke PT Sharprindo Dinamika Prima,” jelas SYL.

Lewat kunjungan tersebut, ia mengaku siap bekerja sama dengan PT Sharprindo Dinamika Prima untuk hadirnya Indonesia yang lebih baik.

Menurut SYL, perbaikan alsintan harus dilakukan apabila menginginkan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

“Memang yang susah dibuat itu mesin,tetapi PT Sharprindo Dinamika Prima sudah bikin mesinnya. Artinya sudah selesai, masa harus terus impor," ucapnya.

SYL menilai mekanisasi pertanian berperan penting dalam menjadikan sektor pertanian semakin tangguh pada kondisi pandemi Covid-19.

Selama dua tahun pandemi, imbuh dia, Kementan terus menopang ketersediaan pangan.
Tak hanya pangan, Kementan juga menggagas kesejahteraan petani sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada masa pandemi Covid-19 diketahui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di sektor pertanian paling besar dan positif, yaitu 16,4 persen.

"Percepatan ketersedian pangan ini karena dukungan alsintan. Patut kami berikan apresiasi yang besar terhadap produk-produk lokal yang turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian," jelas SYL.

Apresiasi dari pihak terkait

Pada kesempatan yang sama, Direktur utama (Dirut) PT Sharprindo Dinamika Prima, Jusmin Suwoko memberikan apresiasi terhadap dukungan Kementan dalam menumbuhkan dan memprioritaskan alsintan buatan dalam negeri.

Pasalnya, kata dia, dukungan Kementan sangat penting untuk memproduksi alsintan dalam jumlah besar. Hal ini guna memenuhi kebutuhan petani dan menjadikan pembangunan pertanian semakin modern.

"Kami apresiasi kehadiran Bapak Mentan SYL, karena baru pertama kali hadir perwakilan pemerintah di perusahaan kami. PT Sharprindo adalah perusahaan dalam negeri, 100 persen alsintan yang diproduksi karya anak bangsa,” ujar Jusmin.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta dukungan penuh dari pemerintah agar bisa semakin lebih baik untuk memenuhi kebutuhan alsintan petani.

Terlebih dorongan Mentan SYL dirasa sangat penting dalam memberikan semangat pada PT Sharprindo Dinamika Prima untuk menaikan TKDN.

“Kami berkomitmen untuk mencapai TKDN di atas 50 persen dalam waktu dekat. Kami optimistis bisa wujudkan ini," jelas Jusmin.

Perlu diketahui, pengadaan alsintan di lingkup Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Pedoman pengadaan tersebut tertuang dalam Pasal 66 berisi tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sementara itu, pada Pasal 65 dan Pasal 66 berbunyi tentang Kewajiban Penggunaan Produk yang memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan adanya pasal tersebut, sudah diwajibkan pengadaan alsintan untuk memprioritaskan produk industri dalam negeri.

Kementan sendiri telah melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit pada 2021. Pengadaan ini terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya.

Adapun jenis alsintan tersebut, meliputi traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer, dan alat tanam jagung yang ke semuanya sudah memiliki sertifikat TKDN.

https://money.kompas.com/read/2022/04/13/184847826/targetkan-pembuatan-alsintan-dalam-negeri-syl-harus-di-atas-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke