Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen BUMN

SKCK saat ini menjadi topik keempat di jajaran topik trending di Twitter. Rupaya warganet banyak yang membicarakan SKCK karena menjadi syarat pendaftaran rekrutmen BUMN.

"Guys kr! Aku udah coba cari di google di twitter jg tp masih bingung, untuk bikin skck dijaksel kita lsg dtg aja ke porles bisa ga ya? Krn katanya lewat aplikasi, tp aplikasinya gaada di playstore? Mohon pencerahannya, tia!" tanya akun Twitter @karirfess pada Rabu (13/4/2022).

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.

Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pemohon dapat memperpanjang SKCK apabila telah melewati masa berlaku dan masih membutuhkannya.

SKCK kerap digunakan untuk untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta, BUMN, ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Lalu apa saja syarat membuat SKCK yang perlu disiapkan untuk melakukan cara membuat SKCK secara online? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat membuat SKCK

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, ada beberapa syarat membuat SKCK di Mabes Polri yang harus dipenuhi pemohon, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK

Terdapat dua cara membuat SKCK yaitu secara daring maupun luring tergantung kenyamanan masing-masing pemohon.

Namun, jika ingin membuat SKCK di kantor Polsek atau Polres terdekat, maka carilah yang sesuai denga alamat KTP/SIM pemohon.

1. Cara membuat SKCK luring

Dilansir dari laman polri.go.id, berikut cara membuat SKCK secara offline:

2. Cara membuat SKCK daring

Berikut cara membuat SKCK secara online:

  1. Buka website skck.polri.go.id.
  2. Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
  6. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.
  8. Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
  11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  12. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  13. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Itulah syarat membuat SKCK yang dapat dipersiapkan sebelum melakukan cara membuat SKCK untuk keperluan dokumen kerja seperti pendaftaran rekrutmen BUMN atau CPNS.

https://money.kompas.com/read/2022/04/13/211100526/ini-cara-dan-syarat-membuat-skck-untuk-daftar-rekrutmen-bumn

Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke