Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Tembus Rp 1 Juta Per Gram, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp 4.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau naik Rp 4.000 per gram pada hari ini, Kamis (14/4/2022), melanjutkan penguatan setelah kemarin naik Rp 5.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp 1.006.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.002.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback sebesar Rp 4.000 per gram menjadi ke level Rp 911.000 per gram dari sebelumnya Rp 907.000 per gram. Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam hari ini tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga harganya bisa saja berbeda dari gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sebagai informasi, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut perincian harga emas Antam hari ini:

https://money.kompas.com/read/2022/04/14/092625126/sudah-tembus-rp-1-juta-per-gram-harga-emas-antam-hari-ini-naik-lagi-rp-4000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke