Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN Boleh Mudik Lebaran, Dilarang Pakai Mobil Dinas

Namun, para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran, berlibur, dan kepentingan lainnya di luar keperluan dinas.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal ini menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial Twitter dalam trending topik "Idul Fitri".

Kebijakan ini disambut baik oleh warganet yang berprofesi sebagai ASN karena dapat berkumpul bersama keluarga pada Lebaran tahun ini.

"Sudah resmi ya, ASN boleh melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun ke luar negeri selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata akun Twitter @pejabrut, Kamis (14/3/2022).

Regulasi ini juga memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan pada sebelum dan setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," tulis SE Nomor 13 Tahun 2022.

Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, ASN juga diminta untuk memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/04/14/120200426/asn-boleh-mudik-lebaran-dilarang-pakai-mobil-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke