Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Tahun 2022, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun 2022 ini. Hal tersebut menindaklanjuti pengumuman otoritas Arab Saudi yang kembali membuka ibadah haji dari luar negeri.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji 2022 akan kembali digelar dengan jumlah kuota haji sebanyak 1 juta jemaah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan ibadah haji yang sempat tertunda selama 2 tahun.

"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Yaqut melalui keterangan resmi.

Keberangkatan ibadah haji 2022 tentu menjadi kabar yang dinantikan umat Islam di Indonesia. Pasalnya, selama 2 tahun Indonesia harus menunda penyelenggaraan ibadah haji di tengah wabah pandemi Covid-19.

Lalu, jika calon jamaah haji yang baru mendaftar tahun 2022, kapan mereka bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci?

Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Kamis (14/4/2022), daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jakarta adalah 26 tahun.

Artinya, jika calon jemaah haji asal Jakarta mendaftarkan diri tahun 2022, waktu estimasi berangkatnya sekitar tahun 2048.

Pasalnya, kuota calon jemaah haji dari Jakarta di laman haji.kemenag.go.id hanya sebanyak 7.766 orang. Sementara calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 195.039 orang.

Contoh lain, apabila ada calon jemaah haji asal Jawa Tengah yang baru mendaftar tahun ini, maka perkiraan berangkatnya adalah sekitar tahun 2051.

Sebab, rata-rata daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jawa Tengah adalah 29 tahun. kuota calon jemaah haji dari Jawa Tengah sendiri sebanyak 29.786 orang. Sedangkan calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 861.209 orang.

Daftar tunggu haji

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agama, berikut daftar tunggu haji di berbagai provinsi di Indonesia:

Biaya haji 2022

Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Adapun rincian besaran biaya haji 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pemberangkatan atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sekitar Rp 39.886.009 per jemaah. Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa pemberangkatan.
  • Biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah.
  • Biaya dari nilai manfaat keuangan haji Komponen biaya yang terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Berdasarkan total ketiga komponen biaya tersebut, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Sebelumnya, pada 2020, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp 32 juta. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya perjalanan ibadah haji 2022.

Meski demikian, pemerintah memastikan selisih biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak ditanggung oleh jemaah yang telah lunas namun mengalami tertunda untuk berangkat haji di 2020.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. Virtual Account merupakan rekening masing-masing jemaah haji tunggu.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," tegas Yaqut.

Nah, itulah informasi seputar daftar tunggu haji di seluruh provinsi di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai daftar tunggu haji atau waiting list, dapat dilihat di laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list

https://money.kompas.com/read/2022/04/14/221242626/daftar-tahun-2022-kapan-calon-jemaah-haji-bisa-berangkat-ke-mekkah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke