Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal PHK 47 Karyawan, Manajemen DFSK Indonesia Buka Suara

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa kasus ini bermula saat para buruh yang masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK pada 31 Maret 2021.

Riden mengatakan perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

"Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan," Riden melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Menurut Riden, langkah DFSK Indonesia membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak. Padahaldalam aturan UU Ketenagakerjaan kata dia, bila PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja.

Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

"Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen," lanjutnya.

Menurut Riden, bila alasan melakukan PHK karena alasan efisiensi, maka perusahaan harus mengerti bahwa efisiensi tidak harus selalu berujung PHK.

Ia mengatakan di dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dinyatakan bahwa untuk mencegah PHK akibat efisiensi, terlebih dahulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya pengurangan upah tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, hingga membatasi atau menghapuskan kerja lembur.

"Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing," katanya.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut," kata dia..

DFSK buka suara

Pihak manajemen DFSK Indonesia pun turut bersuara mengenai persolan PHK karyawannya. Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil tersebut merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Achmad mengatakan kebijakan itu memperhitungkan kapasitas produksi dengan jumlah permintaan. Meski begitu, pihak DFSK mengatakan telah membayarkan pesangon sesuai perundang-undangan.

"Yang perlu disampaikan dalam hal ini adalah, PT Sokonindo Automobile sudah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga THR termasuk ke dalam komponen yang kami berikan kepada mantan karyawan kami," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/04/15/170400426/soal-phk-47-karyawan-manajemen-dfsk-indonesia-buka-suara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke