Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 dan Bonus oleh 3 Menteri

Pengumuman THR ini ,selain Sri Mulyani, juga akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Bersama ini kami mengundang rekan-rekan untuk meliput Konferensi Pers THR dan gaji 13 pada Sabtu, 16 April 2022, Pukul 11.00 WIB," demikian isi dari undangan yang dibagikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Sabtu.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya juga menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tak lama lagi segera diberikan.

"Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Pensiunan ASN juga terima THR dan gaji ke-13

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya telah meneken peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Di dalam PP tersebut, kata Jokowi, juga disebutkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

https://money.kompas.com/read/2022/04/16/073613726/hari-ini-pengumuman-jadwal-pencairan-thr-pns-gaji-ke-13-dan-bonus-oleh-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke