Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2022 Rp 600.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Tahun ini, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan UMKM. Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM atau tidak, dapat mengakses laman Eform.bri.co.id.

Bantuan UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro. Adapun besaran bantuan UMKM tahun 2022 adalah sebesar Rp 600.000.

Nantinya dana bantuan UMKM tersebut akan ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.

"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro (bantuan UMKM) yang nantinya juga akan diagendakan dengan besaran Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Kompas.com.

Terdapat beberapa kriteria bagi penerima bantuan UMKM. Misalnya, penerima bantuan UMKM  tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR hingga memiliki KTP elektronik.

Cara daftar bantuan UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • Nama lengkap;
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  • Bidang usaha;
  • Nomor telepon.

Cara cek penerima bantuan UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM Rp 600.000, bisa dengan mengakses laman e-form BRI atau eform.bri.co.id/bpum. Berikut langkah-langkahnya:

Nah, itulah cara mengecek penerima bantuan UMKM 2022 dengan mudah.

Selain bisa dicek secara online, penerima bantuan UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sebagai informasi, berdasarkan APBN 2022, dana bantuan yang akan digelontorkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi adalah sebesar Rp 455,62 triliun yang dialokasikan pada tiga kelompok.

Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp 122,54 triliun, mencakup program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.

Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat, yakni Rp 154,76 triliun mencakup program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos.

Sementara kelompok ketiga, sebesar Rp 178,32 triliun, dialokasikan untuk pemulihan ekonomi, melalui program Padat Karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industri, dan dukungan kepada UMKM, termasuk BLT UMKM (bantuan UMKM).

https://money.kompas.com/read/2022/04/16/152419026/simak-syarat-dan-cara-cek-penerima-bantuan-umkm-2022-rp-600000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke