Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membayar Fidiah Orang Sakit, Bisa dengan Beras atau Uang

Terkait hal ini, cara membayar fidiah dengan beras juga penting diketahui. Demikian juga cara membayar fidiah dengan uang bagi orang sakit yang tidak mampu berpuasa.

Membayar fidiah dengan uang berapa rupiah? Bayar fidiah dengan beras berapa liter?

Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam sebuah tulisannya yang dimuat islam.nu.or.id pernah menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Penjelasan tersebut juga meliputi cara membayar fidiah orang sakit.

Ketentuan fidiah pengganti puasa

Dikutip dari laman islam.nu.or.id pada Senin (18/4/2022), secara bahasa, fidiah adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidiah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Cara membayar fidiah dengan beras dapat dilakukan oleh orang-orang yang masuk kategori wajib membayar fidiah puasa Ramadhan.

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, termasuk dalam kategori ini. Orang sakit tersebut tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidiah. Karena itulah banyak yang mencari informasi seputar cara membayar fidiah dengan beras dan cara membayar fidiah dengan uang.

Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidiah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).

Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidiah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).

Takaran membayar fidiah dengan beras

Kadar dan jenis fidiah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini juga berlaku sebagai takaran bayar fidiah ibu hamil dengan beras.

Selain itu, bayar fidiah dengan beras untuk orang meninggal dan kategori lainnya juga berpedoman pada acuan tersebut, agar tata cara membayar fidiah dengan beras bisa terlaksana dengan benar.

Adapun makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Inilah takaran membayar fidiah dengan beras. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara itu, menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Sedangkan dikutip dari laman resmi baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Lalu, menurut ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum (jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan terakhir ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah berupa beras sebagai takaran membayar fidiah dengan beras. Adapun konversi kg ke liter dapat mengacu pada pemahaman umum yang berlaku di Indonesia.

Cara membayar fidiah dengan beras

Baznas menjelaskan, cara membayar fidiah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Sedangkan Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam laman islam.nu.or.id menegaskan, fidiah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Lebih lanjut, per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.

Semisal bayar fidiah dengan beras untuk orang meninggal pengganti puasa 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.

Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidiah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.

Misalnya bayar fidiah ibu hamil dengan beras pengganti puasa 1 hari, maka satu mud fidiah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidiah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.

Cara membayar fidiah dengan uang

Baznas menjelaskan, menurut kalangan Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi Rupiah.

Cara membayar fidiah dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa.

Itulah informasi seputar cara membayar fidiah orang sakit, lengkap dengan penjelasan tentang cara membayar fidiah dengan beras dan uang.

https://money.kompas.com/read/2022/04/18/154255226/cara-membayar-fidiah-orang-sakit-bisa-dengan-beras-atau-uang

Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke