Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dengan terbitnya PP tersebut, maka yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mulai dari presiden, wakil presiden, menteri hingga calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pensiunan PNS.

PP itu menyebutkan pula apa saja yang diterima PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran publik ketika THR dan gaji ke-13 disalurkan menggunakan APBN.

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari PP Pasal 6, dikutip Senin (18/4/2022).

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pun dijelaskan, bagi pegawai yang masih berstatus CPNS hanya menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Namun, tidak mengurangi porsi tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian tidak akan diberikan apabila pegawai tersebut sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya

dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5.

Berikut rincian THR dan gaji ke-13 yang didapatkan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 24.134.000;

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 21.237.000;

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000;

d. Anggota kantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000.

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 19.939.000;

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 14.702.000;

c. Eselon III/Pejabat Administrator, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 8.987.000;

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 7.517.000.

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Sekolah Dasar-SMP

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.219.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.613.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.079.000;

SMA-Diploma I

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.842.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.329.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.984.000;

Diploma II dan Diploma III

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.138.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.657.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.397.000;

Diploma IV-Strata I (S1)

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.735.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar R 5.394.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.229.000;

Strata II dan Strata III

a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.064.000;

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.770.000;

c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.769.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN diberikan seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers virtual.

https://money.kompas.com/read/2022/04/18/201000326/ini-daftar-rincian-thr-dan-gaji-ke-13-yang-diterima-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke