Sekarang, giliran PT Hewlett Packard Finance Indonesia yang dibekukan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.
Ini merupakan perusahaan pembiayaan keempat yang mendapatkan sanksi administratif oleh OJK selama tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
"PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com Selasa (19/4/2022).
Dalam aturan tersebut tertulis, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun.
Dengan itu, Ihsanuddin menyebut, perusahaan dilarang untuk melakukan penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.
Hal itu berkaitan dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka PT Hewlett Packard Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha.
"Dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru," kata Ihsanuddin.
Sedikit catatan, pada tahun 2022 ini OJK telah memberikan sanksi administratif pada beberapa perusahaan pembiayaan misalnya, PT Andalan Fianace Indonesia, PT Inti Artha Multifinance, dan PT Danasupra Erapacific Tbk.
https://money.kompas.com/read/2022/04/19/131000426/ojk-bekukan-usaha-perusahaan-pembiayaan-pt-hewlett-packard-finance-indonesia