Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan PNS Daerah

Ketentuan mengenai THR PNS daerah tahun 2022 secara lebih spesifik diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/2069/SJ.

SE Mendagri tersebut menjadi pedoman pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Melalui SE tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Penerima THR dan gaji ke-13 dari APBD

Dikutip dari laman resmi Kemendagri, berdasarkan SE tersebut penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:

Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.


Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah

Ketentuan mengenai besaran THR PNS daerah 2022 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

https://money.kompas.com/read/2022/04/20/035126026/cek-aturan-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-pejabat-dan-pns-daerah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke