Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Asosiasi Pengusaha Kecewa

Ada tiga bos perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksanaan Agung. Ketiganya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya. Dia menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor.

"Ada 3 kawan kita di sana. Jadi waktu DMO 20 persen, mereka lah yang aktif mengucurkan ke dalam negeri. Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE). Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti (oleh Kejagung) bahwa mereka mendekati pejabat," ujar Sahat saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Sahat pun mengaku kecewa karena pengusaha minyak goreng ditetapkan jadi tersangka. Padahal menurut Sahat, pengusaha sudah menjalankan regulasi yang berlaku.

"Sederhananya begini, perusahaan yang menerapkan kebijakan Domestic Market Obkigation (DMO) 20 persen, jadi setiap suplai DMO sekali maka boleh ekspor 5 kali. Nah sudah disuplai 419.000 ton, kali 5 berarti kan 2 jutaan ton. Sementara ekspor kita belum ada sejumlah itu. Artinya, meskipun perusahaan sudah melakukan DMO 20 persen, belum bisa mengekspor 5 bagian itu. Jadi bagaimana mungkin ini disebut manipulasi PE. Gitu aja logikanya," kata Sahat.

"Diperjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan dituduh dulu tanpa ada bukti. Kalau memang ada sangkaan, kenapa baru sekarang. Kemarin-kemarin kan bisa. Kalau memang betul. Kenapa semuanya dikerjakan sekarang. Itu kan aneh," sambung Sahat.

Sahat juga mengaku dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebab kata Sahat, hal ini akan membuat pelaku usaha minyak sawit berhenti menjalankan program subsidi minyak goreng.

"Sekarang banyak PE disobekin oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Maka kita itu protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program pemerintah ini. Orang yang sudah bekerja keras untuk rakyat malah dijadikan tersangka," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/04/20/072440026/3-bos-perusahaan-jadi-tersangka-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-asosiasi

Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke