Walau demikian, Sudaryono mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap IWW.
"Memang saya terkejut dan tidak menyangka. Namun, kami selaku Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tidak dalam kapasitas misalnya kami pegang bukti. Yang jelas kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Sudaryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut Sudaryono mengatakan, bila tuduhan Kejagung dapat dibuktikan dengan jelas dan sesuai prosedur, maka APPSI turut mengapresiasi kinerja Kejagung.
"Kami sangat mengapresiasi hal ini walaupun tidak lepas dari asas praduga tak bersalah. Segala sesuatunya harus dibuktikan nanti lagi di pengadilan," ungkap Sudaryono.
Menurut Sudaryono, kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng merupakan hal yang ironis. Apalagi, kata dia, begitu aturan Harga Eceren Tertinggi (HET) dicabut, stok minyak goreng kemasan tiba-tiba melimpah.
Sudaryono pun berharap agar masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ini bisa terselesaikan dengan baik.
"Kami dari APPSI mengharapkan apapun itu terkait ini kan minyak goreng ada yang namanya kebijakan, ada namanya aturan, ternyata dalam semua pelaksanaan operasionalnya itu adanya penyelewengan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
https://money.kompas.com/read/2022/04/20/090000026/asosiasi-pedagang-pasar-terkejut-dirjen-kemendag-jadi-tersangka-kasus-ekspor