Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Membeli Rumah dengan Cicilan KPR FLPP

Hal itu membuat banyak orang yang tidak sanggup untuk membelinya secara tunai. Maka dari itu, kehadiran KPR atau Kredit Perumahan Rakyat masih menjadi solusi bagi masyarakat, terutama bagi anak muda untuk dapat memiliki rumah.

KPR terdiri dari dua jenis, yakni KPR subsidi dan non subsidi. KPR subsidi merupakan program dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, KPR non subsidi terbuka untuk semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali.

Salah satu program KPR rumah subsidi yang paling banyak digunakan masyarakat adalah FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan data tahun 2021, Kementerian PUPR telah menyalurkan pendanaan senilai Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah subsidi. Pendanaan FLPP ini adalah hasil kerjasama Kementerian PUPR dengan bank-bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI, serta beberapa bank pembangunan daerah regional.

Lalu, apa saja syarat agar dapat mengajukan pembiayaan KPR FLPP untuk rumah subsidi? Dikutip dari laman situs Kementerian PUPR, simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Apabila kamu memenuhi syarat-syarat di atas, kamu dapat mendaftar untuk mendapatkan pendanaan KPR FLPP. Namun sebelumnya, lakukan dulu riset di berbagai developer yang memfasilitasi cicilan secara KPR.

Jika kamu sudah menemukan rumah yang diinginkan, ini saatnya untuk mengajukan pembiayaan KPR ke salah satu bank BUMN yang bekerja sama dengan kementerian PUPR.

Simak cara daftar dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan berikut ini:

1. Membawa surat pemesanan rumah dari pengembang yang minimal memuat harga jual rumah dan alamat rumah
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
5. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
6. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
7. Surat pernyataan pemohon
8. Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen berkas tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan KPR FLPP oleh bank. Jika proses selesai, bank akan menentukan apakah pengajuan disetujui atau tidak.

KPR FLPP menjadi pilihan andalan masyarakat karena banyak keuntungan yang ditawarkan. Di laman Kementerian PUPR dijelaskan, terdapat beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP, yakni:

1. Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain
2. Suku bunga maksimal 5 persen
3. Sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun
5. Booking fee ringan; angsuran terjangkau sekitar Rp 900.000 per bulan

Itulah syarat-syarat, cara daftar, dan keuntungan membeli rumah dengan KPR FLPP. Apakah kamu tertarik untuk membeli rumah subsidi dengan pembiayaan ini?

https://money.kompas.com/read/2022/04/20/184000126/syarat-dan-cara-membeli-rumah-dengan-cicilan-kpr-flpp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke