Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Minta Pengusaha Beri Keleluasaan Waktu untuk Pekerja Cuti Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cuti Lebaran 2022.

Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan juga untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik.

"Kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Ia menjelaskan, pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28-30 April 2022.

Pada Lebaran tahun ini pun diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik, mengingat dua tahun kemarin diterapkan larangan mudik.

Melihat tingginya potensi pemudik, maka agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” jelas dia.

Anwar menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti kepada pekerja/buruh yang memang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti  ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/04/23/183000026/kemenaker-minta-pengusaha-beri-keleluasaan-waktu-untuk-pekerja-cuti-lebaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke