Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir, Apakah Wajib Bayar?

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pertama, untuk menyucikan jiwa. Sementara tujuan zakat fitrah kedua untuk memberi makan orang miskin.

Adapun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh. Apabila sang anak sudah memiliki harta yang cukup, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.

Namun apabila anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrah bisa ditanggung oleh ayah mereka meskipun sang anak berada pada asuhan ibunya.

Lalu, bagaimana ketentuan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir?

Ketentuan zakat fitrah bayi baru lahir

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Ketentuannya adalah bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Dengan kata lain, bayi yang lahir selepas terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah.

Karena salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Menurut jumhur ulama, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sedangkan jika bayi tersebut lahir pada malam hari (malam Idul Fitri) maka tidak wajib.

Dikutip dari laman nu.or.id, mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah tidak wajib.

Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah, tapi atas nama sedekah.

Ketentuan zakat fitrah bagi orang tua yang tidak mampu

Adapun jika orangtua dari bayi yang baru lahir sedang dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah untuk bayinya, maka orang terdekat atau keluarga dapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.

Dalam agama Islam, zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.

Besaran zakat fitrah

Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Hal ini karena makanan pokok di Indonesia adalah beras.

Zakat fitrah balita, anak-anak, atau dewasa juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Kapan zakat fitrah dibayarkan?

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah adalah bisa dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum shalat 'id.

Zakat fitrah dapat salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Dengan demikian, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik itu laki-laki, perempuan, anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

https://money.kompas.com/read/2022/04/23/225358426/ketentuan-zakat-fitrah-untuk-bayi-baru-lahir-apakah-wajib-bayar

Terkini Lainnya

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke