Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Wakaf, Rukun, Hukum, dan Bedanya dengan Infaq

KOMPAS.com - Wakaf adalah istilah barangkali sudah sangat familiar. Namun begitu, tak semua orang awam apa itu wakaf. Arti wakaf sendiri seringkali dikaitkan dengan aset berupa tanah yang merujuk pada tanah wakaf.

Hal itu tak sepenuhnya salah, mengingat tanah adalah harta yang paling sering jadi ojek wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Secara umum, harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok.

Pertama wakaf adalah berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Kedua wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.

Arti wakaf

Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf adalah kata yang berasal dari Bahasa Arab yakni wakafa, di mana arti wakaf adalah menahan, tidak dipindak kepemilikannya, atau berhenti.

Berikut beberapa penjelasan arti wakaf menurut para ulama:

1. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat.

Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

2. Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf adalah tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun arti wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.

Wakaf adalah dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan.

Tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

3. Mazhab Syafi’I dan Hambali

Syafi’I dan Ahmad Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.

Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak.

Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.

Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).

4. Mazhab lain

Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Aturan wakaf di Indonesia

Di dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf maupun harta wakaf lainnya sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi lain terkait tanah wakaf adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.

Setelah seorang wakif menyerahkan hartanya untuk diwakafkan lewat ikrar, maka secara hukum wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Wakaf adalah harta produktif

Dalam aturan wakaf, harga benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang, serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.

Dalam Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004, harta wakaf adalah kemudian dikelola oleh nazhir antara lain melakukan pengelolaan administrasi benda wakaf, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf.

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen," bunyi Pasal 12.

Hak nazhir bisa dicabut apabila memenuhi salah satu kriteria antara lain meninggal dunia, dibubarkan (apabila nazhir berbentuk organisasi/badan), permintaan nazhir sendiri, tidak melaksakan tugas sebagai nazhir, dan nazhir dihukum pidana.

Harta wakaf sendiri terbagi menjadi dua, yakni harta tak bergerak dan harta bergerak. Harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Sementara harta bergerak sebagaimana diatur UU Nomor 41 Tahun 2004 antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan harta bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah sendiri sudah membentuk badan yang secara khusus mengelola aset wakaf lewat Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:

  1. Sarana dan kegiatan ibadah
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
  5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

UU Nomor 41 Tahun 2004 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40):

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah," bunyi ayat (1) Pasal 41.

Pemindahan lokasi harta wakaf seperti tanah wakaf di Indonesia sering kali terjadi saat pembangunan infrastruktur, yakni pembangunan jalan tol yang mengharuskan tanah wakaf dan bangunan di atasnya harus dipindahkan ke tempat lain.

"Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula," bunyi ayat (3) Pasal 41.

Di Indonesia, wakaf lebih banyak dijumpai dalam bentu tanah wakaf. Tanah wakaf adalah tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif untuk dikelola untuk kepentingan umat sehingga dilarang untuk diperjualbelikan (apa itu tanah wakaf).

Syarat dan rukun wakaf

Sementara syarat wakaf adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada wakif atau orang yang mewakafkan harta bendanya.
  2. Harus ada Nadzir atau orang yang akan menerima dan mengelola harta wakaf.
  3. Harus ada harta benda wakaf, baik yang bergerak maupun tidak.
  4. Harus ada ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi.
  5. Harus ada peruntukkan harta benda wakaf.
  6. Harus ada jangka waktu atas harta benda yang diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama.

Rukun Wakaf Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf.

  1. Orang yang berwakaf (al-waqif)
  2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi)
  4. Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Perbedaan wakaf dan infaq

ada perbedaan mendasar antara keduanya, yang jangka waktu penggunaan dari hal yang disumbangkan. Infak memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai.

Misalnya infak memberi makan orang kurang mampu dan sebagainya. Sementara pemanfaatan wakaf tahan lama atau bahkan bertahan selamanya. Selain itu, infak bisa disalurkan melalui apapun, misalnya melalui kotak amal di masjid.

Selain itu, pengelolaan wakaf menekankan pengelolaan harta yang diwakafkan harus menghasilkan keuntungan. Lalu keuntungan itu disalurkan untuk kesejahteraan sosial seluas-luasnya.

Itulah penjelasan terkait apa itu wakaf. Arti wakaf berbeda dengan infaq dan shadaqah. Karena harta wakaf adalah berupa benda produktif.

https://money.kompas.com/read/2022/04/24/102530026/pengertian-wakaf-rukun-hukum-dan-bedanya-dengan-infaq

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke