Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online lewat Baznas hingga Lazismu

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Bagaimana cara bayar zakat fitrah?

Cara bayar zakat fitrah kini dapat dilakukan dengan mudah. Anda yang ingin membayar zakat fitrah bisa langsung datang ke masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya. Selain itu, bayar zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online.

Sebelum membahas cara bayar zakat fitrah lebih lanjut, simak ketentuan dan besaran zakat fitrah berikut ini.

Besaran zakat fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Dengan demikian, apabila ingin bayar zakat fitrah untuk satu keluarga (suami, istri, dan 1 anak) dengan uang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Cara bayar zakat fitrah online

Berikut beberapa cara bayar zakat fitrah secara online melalui dua platform di Indonesia:

1. Bayar zakat fitrah lewat Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui Baznas:

2. Bayar zakat fitrah lewat Dompet Dhuafa

Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara pembayarannya:

  • Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/ 
  • Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan ‘zakat’
  • Pilih ‘zakat fitrah’ di kolom pengkhususan donasi
  • Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan
  • Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon.
  • Pilih metode pembayaraan, bisa secara online payment atau transfer bank
  • Klik “Donasi Sekarang”

3. Bayar zakat fitrah lewat lembaga zakat NU

Anda bisa juga bayar zakat fitrah secara online di Lembaga zakat yang dikelola PBNU bernama NU Care-LazisNU. Caranya sebagai berikut:

4. Bayar zakat fitrah lewat lembaga zakat Muhammadiyah

Lembaga Zakat yang dikelola oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah disebut Lazismu. Anda juga bayar zakat fitrah via Lazismu dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi laman lazismu.org
  • Pilih menu zakat
  • Di situ akan bertemu dengan pilihan zakat fitrah, mal maupun program lain
  • Pilih zakat fitrah
  • Lantas, masukkan ke kolom hitung kalkulator digital zakat.
  • Masukkan data diri lengkap
  • Tunaikan pembayaran sesuai dengan nominal

Penerima zakat fitrah

Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.

Sebab, mereka yang termasuk golongan fakir adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu, patut untuk dibantu.

2. Miskin

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Golongan amil merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.

4. Mualaf

Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab

Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam ayng menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang ayng terjajah dan teraniaya.

Di zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin juga merupakan salah satu golingan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah golongan Ibu Sabil. Golongan ini merupakan orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.

Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajr juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.

Nah, itulah informasi seputar cara bayar zakat fitrah secara online melalui lembaga zakat seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Lazisnu-NU Care, dan Lazismu. 

https://money.kompas.com/read/2022/04/24/165349926/cara-bayar-zakat-fitrah-secara-online-lewat-baznas-hingga-lazismu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke