Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal One Way dan Ganjil Genap Mudik 2022 di Tol Trans Jawa

Jadwal ganjil genap mudik 2022 sudah mulai disosialisasikan, salah satunya melalui laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan, aturan ganjil genap mudik 2022 yang berlaku di jalan tol akan dilaksanakan sesuai dengan arahan pihak kepolisian.

Demikian juga mengenai ganjil genap arus balik yang juga akan dilaksanakan berbarengan dengan kebijakan one way arus balik Lebaran 2022.

Danang menegaskan, BPJT Kementerian PUPR turut mendukung pelaksanaan kelancaran arus mudik Lebaran 2022.

Dukungan tersebut fokus terhadap peningkatan pelayanan di jalan tol dengan memastikan kualitas jalan tol dengan kondisi baik, peningkatan layanan transaksi, peningkatan layanan tempat istirahat dengan protokol kesehatan Covid-19, peningkatan layanan lalu lintas di jalan tol, peningkatan layanan konstruksi, kesiapsiagaan antisipasi penanganan bencana melalui kerjasama dengan Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan BNPB beserta stakeholder terkait.

"Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol selama periode Lebaran 2022, BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI seperti kebijakan buka-tutup rest area, one way dan contra flow, ganjil genap di jalan tol serta pengendalian kendaraan ODOL," ujar Danang, dikutip dari laman resmi BPJT pada Minggu (24/4/2022).

Jadwal ganjil genap mudik 2022

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan sistem satu arah atau one way akan diberlakukan serentak dengan kebijakan ganjil genap (gage).

"Kepolisian memprediksi arus mudik akan dimulai pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut telah diprediksi berdasarkan perhitungan para ahli di bidang jalan,” jelasnya.

Aturan ganjil genap mudik 2022 diberlakukan dengan pertimbangan bahwa dari kapasitas jalan tol normal tidak dapat menerima tambahan beban 47 persen pemudik yang akan menggunakan jalur darat bersamaan.

“Selain itu, kebijakan ini pun akan dibantu dengan sistem contraflow," ujarnya mengenai kebijakan one way dan ganjil genap Lebaran 2022.

Kebijakan satu arah di Jalan Tol akan berlaku mulai KM 47 tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kalikangkung.

Nantinya, Jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan ke Jakarta pada jalur Jakarta - Cikampek akan dimanfaatkan untuk menuju ke arah Jawa Tengah dan sekitarnya.

"Jadi bagi masyarakat yang akan memanfaatkan hari Kamis, diharapkan yang menuju arah Timur langsung mengambil lajur kanan saat menuju Km 47, dan memanfaatkan jalur B atau yang biasa digunakan untuk arah Jakarta," tegasnya.

Berikut jadwal rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik Lebaran 2022:

  • Kamis, 28 April 2022 dimulai pada Pukul 17.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Jumat, 29 April 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Sabtu, 30 April 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Minggu, 1 Mei 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian. Jadwal ganjil genap mudik 2022 dilaksanakan bersamaan dimulainya one way.

Sementara itu, one way arus balik dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500. Jadwal ganjil genap arus balik diterapkan bersamaan dimulainya one way.

Untuk berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian.

Berikut jadwal one way dan ganjil genap arus balik 2022:

https://money.kompas.com/read/2022/04/24/193947326/jadwal-one-way-dan-ganjil-genap-mudik-2022-di-tol-trans-jawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke