Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Halalbihalal Lebaran 2022

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai level PPKM di daerahnya.

"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," katanya dikutip melalui laman resmi Kemendagri, Senin (25/4/2022).

Safrizal menekankan, masyarakat juga harus memaklumi untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang (take away).

Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat (dine in). Upaya ini, sambung Safrizal merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.

Penegasan tersebut dilakukan mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.

Dia bilang, melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya.

Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini paling dinantikan masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, dia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.

"Untuk itu, SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/25/094300626/simak-aturan-halalbihalal-lebaran-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke