Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Besaran Zakat Fitrah 2022 DI Yogyakarta

Di bulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DI Yogyakarta mengeluarkan edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022 DI Yogyakarta.

Besaran zakat fitrah Yogyakarta yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi DI Yogyakarta dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan.

Adapun besaran zakat fitrah di Provinsi DI Yogyakarta yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau pendapatan perkapita di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Dikutip dari Instagram resminya, Baznas DI Yogyakarta menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah Rp 30.000 per jiwa.

Selain menyalurkan melalui masjid, zakat fitrah juga bisa dibayarkan Baznas tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Itulah informasi seputar zakat fitrah 2022 Yogyakarta sesuai ketentuan yang diterapkan Baznas mengenai zakat Fitrah 2022 DI Yogyakarta.

Dasar hukum zakat fitrah di Indonesia

Rumus menghitung zakat fitrah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Aturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, namun ketentuan mengenai zakat fitrah, termasuk yang berkaitan dengan cara menghitung zakat fitrah keluarga masih tetap sama.

Aturan itu juga menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Tata cara penghitungan zakat fitrah disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3). Cara menghitung zakat fitrah beras adalah, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Sementara itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang. Cara menghitung zakat fitrah dengan uang adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

https://money.kompas.com/read/2022/04/25/194321526/cek-besaran-zakat-fitrah-2022-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke