Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Lebaran, Kenali Serba-Serbi THR

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Memasuki beberapa hari terakhir puasa, para pekerja sedang menanti sesuatu hal yang menggembirakan. Yap, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap pekerja pun memaknai THR dengan cara yang berbeda. Ada yang menganggapnya bonus atas hasil jerih payahnya, ada pula yang mempersiapkannya untuk dibagikan kembali ke sanak saudara.

Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk "Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)" yang bekerja sama dengan SSAJ & Associates, dijelaskan secara rinci bagaimana sistem THR ini bekerja.

Awal Mula Hadirnya THR

Kewajiban pemberian THR mulai diatur pada tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan.

Ada dua pertimbangan yang mendasari pemberian THR ini, yaitu

  1. Masyarakat Indonesia mayoritas adalah pemeluk agama dan merayakan hari besar agamanya.
  2. Dalam merayakannya, masyarakat Indonesia membutuhkan biaya tambahan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pengusaha untuk memberikannya.

Hingga pada akhirnya, kini terdapat dua undang-undang yang memuat persoalan THR ini. Pertama, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, yaitu Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh. 

Hal yang Wajib Diperhatikan Perusahaan

Meskipun terdengar sepele, ternyata THR ini sifatnya wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.

Mungkin beberapa dari mengira THR ini hanya diberikan sebelum perayaan Idulfitri. Akan tetapi, sebenarnya THR ini bisa diberikan sesuai dengan perayaan agama masing-masing pekerja.

Namun, ada pengecualian jika memang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Misalnya, hanya diberikan saat Idulfitri tanpa melihat agamanya.

Selanjutnya, penerima THR adalah para pekerja tetap (permanen) maupun pekerja kontrak (PKWT) yang mempunyai masa kerja sebulan atau lebih dengan ketentuan

  1. Apabila pekerja sudah bekerja selama 12 bulan terus-menerus, maka pekerja berhak mendapat satu bulan upah.
  2. Jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu bulan tapi masih kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR melalui perhitungan yang proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah kerja.
  3. Jika komponen upah kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah satu bulan untuk THR harus berisi keduanya.
  4. Pengusaha yang terlambat membayar THR pada pekerja akan dikenakan denda, yaitu sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu tujuh hari.
  5. Jika pekerja tetap mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum hari raya, maka tetap diberi THR. Namun, hal ini tak berlaku bagi pekerja kontrak.

THR pada Masa Pandemi

Seperti yang kita ketahui, pandemi sempat melumpuhkan sektor perekonomian di negeri ini. Oleh karena itu, pada 2020 dan 2021, menteri ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan khusus melalui surat edaran.

Inti surat itu menjelaskan bahwa apabila pengusaha tidak mampu membayar THR, maka pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan perusahaan dan pekerja wajib melakukan dialog yang dilandasi iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Selain itu, perusahaan juga wajib melampirkan ketidakmampuan untuk membayar tepat waktu. Misalnya, melalui keuangan perusahaan yang transparan.

Meskipun begitu, pada tahun ini, kebijakan tersebut sudah tak berlaku. Hal ini dilakukan lewat dua pertimbangan, yaitu penanganan Covid-19 yang semakin baik dan masifnya vaksinasi.

Maka dari itu, pada 6 April 2022, menteri ketenagakerjaan kembali mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya tak lagi diatur soal pembayaran THR secara bertahap.

Kementerian justru mengimbau membayarkan THR lebih awal bagi para perusahaan yang mampu. Artinya, pada tahun ini, perusahaan sudah wajib membayarkan THR secara penuh.

Dengarkan informasi menarik lainnya dari SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Setiap hari Kamis dan Minggu, ada episode terbaru seputar dunia kerja yang pastinya berguna untuk para fresh graduate.

Ikuti juga siniarnya agar kalian bisa terus terinfo tiap ada episode terbaru!

https://money.kompas.com/read/2022/04/26/105249526/jelang-lebaran-kenali-serba-serbi-thr

Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke