Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2022

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan ketentuan mengenai syarat naik kereta api mudik Lebaran 2022.

KAI menegaskan, syarat naik kereta api 2022 harus dipatuhi calon penumpang, terutama pada puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.

Karena itu, informasi seputar syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2022 penting diperhatikan. Demikian juga mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.

“Persyaratan naik kereta api pada masa angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.

Persyaratan naik kereta api jarak jauh

Berdasarkan aturan terbaru, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh untuk orang dewasa:

Sedangkan syarat naik kereta api untuk anak-anak adalah sebagai berikut:

  • Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
  • Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Itulah syarat naik kereta api mudik Lebaran 2022, khususnya syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2022 yang juga memuat ketentuan syarat naik kereta api untuk anak-anak.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Protokol kesehatan naik kereta api

Selain harus memenuhi syarat naik kereta api mudik Lebaran 2022, penumpang juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Lebih lanjut, penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada pelanggan yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.

“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok, serta agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan supaya tidak tertinggal keretanya,” Joni.

Itulah informasi mengenai syarat naik kereta api mudik Lebaran 2022, khususnya syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2022 yang juga memuat ketentuan syarat naik kereta api untuk anak-anak.

https://money.kompas.com/read/2022/04/26/181343026/cek-lagi-syarat-naik-kereta-api-mudik-lebaran-2022

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke