Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kresna Life Diminta Segera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) diminta segera serahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum 28 April 2022.

Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, saat ini OJK sedang menunggu RPK milik Kresna Life.

"OJK mengatakan masih menunggu RPK Kresna Life yang deadline-nya sampai tanggal 28 April 2022. Jadi itu, bukan tanggal pencabutan izin usaha, tetapi batas pelaporan RPK Kresna Life kepada OJK," kata dia setelah pertemuan dengan OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Benny mengatakan, sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life, Namun berdasarkan penuturannya  RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK.

"Memang RPK katanya sempat disampaikan (Kresna Life), tapi tidak sesuai. Sehingga, RPK diminta kembali," imbuh dia.

Benny menceritakan, saat ini OJK sedang melakukan verifikasi mengenai jumlah kewajiban yang telah dibayarkan Kresna Life. Menurut Benny, OJK sedang kesulitan (untuk konfirmasi dan verifikasi) karena keterbatasan data.

"Saat ini, OJK sedang tanya ke Kresna Life. Jadi memang pernyataan itu baru sepihak," kata dia.

Sedikit catatan, Kresna Life dikabarkan telah membayarkan sebanyak 48 persen kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 1,3 triliun.

Selain menyampaikan RPK, Benny menyatakan, OJK meminta Kresna Life untuk segera menambah modal.

Adapun, RPK penting bagi regulator untuk menimbang rencana Kresna Life ke depan. Perusahaan asuransi itu disebut sedang melakukan pembicaraan intensif dengan pihak investor.

Sedangkan, penambahan modal juga diperlukan untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta bisa kembali beroperasi secara normal.

"Jadi memang OJK meminta Kresna Life untuk menambah modal dan segala macam. Di antaranya tentu memang minta (data) aset dan segalanya. Tapi dari Kresna Life sampai sekarang belum melakukan klarfikasi atau feed back," urai dia

"Bahkan sampai sekarang rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diminta OJK belum diberikan, tapi itu ada deadline sampai dengan tanggal 28 April 2022," imbuh dia.

Hal ini sekaligus menampik kabar yang sempat menyatakan OJK akan mencabut izin usaha Kresna Life pada tanggal 30 April 2022.

"Kami kecewa dan masalah ini masih mengambang. Kami apresiasi sudah diterima OJK hari ini, tapi tidak ada keputusan mengenai kelanjutan pembayaran cicilan, waktu mediasi, dan lainnya. Belum ada keputusan," tutup Benny.

https://money.kompas.com/read/2022/04/26/211000126/kresna-life-diminta-segera-serahkan-rencana-penyehatan-keuangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke