Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).

PPN adalah pajak tidak langsung. Pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.

Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Meski begitu, tidak semua barang dikenai PPN.

Salah satu barang yang tidak kena pajak PPN adalah saldo uang elektronik. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri pada 14 April 2022 lalu.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Akan tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.

Jika saldo di platform dompet digital Anda ada Rp 1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.

Lalu bagaimana cara menghitung PPN transaksi menggunakan uang elektronik ?

Cara menghitung PPN pada layanan uang elektronik

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara menghitung PPN pada layanan atau transaksi uang elektronik dengan mudah.

Dalam konteks financial technology, besaran PPN 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang Anda lakukan.

Sebagai contoh, Anda memiliki saldo Rp 50 juta di sebuah platform dompet digital. Maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut. Akan tetapi, beda kasus ketika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

Jika itu terjadi, pajak 11 persen akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang Anda lakukan.

Misalnya, Anda ingin melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp 100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 6.000 menyertainya.

Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 6.000. Karenanya, besaran PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang Anda lakukan adalah 11 persen dikalikan biaya layanan Rp 6.000, yakni sebesar Rp 660.

Contoh lainnya, jika kita ingin membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp 500.000. Kemudian atas pembayaran itu dikenai biaya layanan sebesar Rp 4.000.

Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 4.000, atau sama dengan Rp 440.

Begitulah cara menghitung PPN pada transaksi yang memanfaatkan uang elektronik. Jadi, tarif PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor pusat layanan informasi dan pengaduan perpajakan Kring Pajak di 1500200. Atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 RT 7/RW 1, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

https://money.kompas.com/read/2022/04/26/215158726/cara-menghitung-ppn-pada-layanan-uang-elektronik

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke