Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Ekspor Produk Sawit Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter

Tiga kode HS yang dilarang ekspor untuk sementara waktu adalah 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pelarangan ekspor bahan mentah ini hanya berlaku sementara, tepatnya hingga harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat, yakni Rp 14.000 per liter.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2022).

Airlangga menuturkan, pelarangan ekspor bahan baku memang merupakan percepatan realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter. Minyak goreng dengan harga terjangkau ini harus tersedia di pasar-pasar tradisional.

Adapun mekanisme pelarangan akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit dalam waktu dekat. Aktivitas ekspor di luar RBD Palm Olein dengan tiga kode HS pun akan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai dan Satgas Pangan.

"Mekanisme disusun sederhana. Per hari ini Permendag akan diterbitkan. Demikian pula dari Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," ucap Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor untuk bahan baku pembuatan minyak goreng. Menurut Jokowi, larangan ekspor CPO dan minyak goreng diberlakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Kebijakan ini disorot banyak pihak. Ada yang mengkritik, ada pula yang mendukung. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menjadi salah satu yang mengapresiasi langkah Jokowi.

Namun, para petani mengaku mulai terjadi penurunan harga tandan buah segar (TBS). Harga TBS di Sekadau, Kalbar, menurun Rp 400/kilogram. Sementara di Jambi turun Rp 500 per kilogram.

Oleh karena itu, SPKS meminta pencatatan nama-nama petani yang memasok ke pabrik untuk meredam harga TBS.

Sebab, peristiwa ini akan menguntungkan pabrik. Ketika situasi normal, mereka akan menjual CPO dengan harga normal, tetapi membeli TBS dari petani dengan harga murah.

"Karena itu, pencatatan di pabrik harus jelas, sehingga keuntungan mereka tadi saat situasi normal bisa dikembalikan kepada petani uangnya. Ini solusi alternatif," ucap Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2022/04/27/080000826/larangan-ekspor-produk-sawit-berlaku-hingga-harga-minyak-goreng-curah-rp

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke